Payah, 586 Kendaraan Dinas Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

realita.co
Sejumlah montor dinas terpakir rapi di halaman DPRD Ponorogo.

PONOROGO (Realita)- Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Ponorogo dipertanyakan. Pasalnya, kendati telah menjadi kewajiban rutin tahunan, namun ratusan Kendaraan Dinas (Randis) yang dipercayakan kepada ASN hingga kini masih menunggak pajak kendaraan. 

Dari data di Kantor Bersama Samsat Ponorogo tercatat, sedikitnya ada 586 kendaraan berplat merah milik Pemkab Ponorogo yang menunggak pajak. Dengan rincian, roda dua (motor) 481 unit, dan roda empat (mobil) 105 unit. Dengan mayoritas tunggakan adalah pajak tahunan. 

Baca juga: Soal Joglo Anies Baswedan, Ini Jawaban Pemkab Ponorogo

Kanit Regident Kantor Bersama Samsat Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan mengatakan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim untuk melakukan penagihan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo, terkait tunggakan pajak tahunan Randis Pemkab tersebut. 

Baca juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

" Data terakhir Desember 2022 ada 586 Randis yang belum membayar pajak. kita kordinasi dengan TU (DPPKAD) Pemkab. Ini akan kita lakukan berulang-ulang untuk pemberitahuan," ujarnya. 

Dwi mengungkapkan, umumnya pembayaran pajak Randis ini bisa dilakukan secara mandiri, atau kolektif dari dinas terkait, mengingat jumlahnya yang besar. Kendati mencapai 586 Randis yang menunggak pajak, namun ia mengaku jumlah ini turun 50 persen dari 2021 yang mencapai 868 kendaraan. 

Baca juga: Arus Balik, Ratusan Pemudik Gunakan Bus Gratis Pemkab Ponorogo

" Ada individu ada yang kolektif. Secara pribadi itu, mereka pegang kendaraan plat merah secara sadar minta surat kuasa dari TU (DPPKAD) Pemkab utk pembayaran pajak di Samsat. Dibanding 2021 banyak penurunanya, ada 50 persen," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru