BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap seorang oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan sabu. Anggota DPRD Batam itu diamankan di salah satu hotel di Kota Batam bersama seorang teman wanitanya berinisial N.
“Benar, kita amankan seorang pria berinisial ADY dan seorang perempuan berinisial N pada Rabu (25/1) kemarin,” kata Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, kepada wartawan Kamis (26/1).
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan itu, berupa 0,68 gram sabu. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
“Masih kami dalami. Narkoba jenis sabu tersebut dibeli dimana, dengan siapa, saat ini anggota terus melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Lulik menyebutkan saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang baru diketahui ADY merupakan anggota DPRD Batam.
Baca juga: Sejoli Bandar Sabu di Jombang Dibekuk Polisi
“Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tau kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam. Untuk peran masing-masing dari dua orang yang diamankan itu masih kami dalami. Nanti kalau sudah dapat informasi lengkap kami sampaikan ke teman-teman,” pungkasnya.mr
Editor : Redaksi