SERANG (Realita) - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/02) sekira jam 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang Kec. Curug, Kota Serang, Prov. Banten. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat pelaksanaan press confrence pada Senin (13/02).
Dalam penangkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten. Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.
Baca juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat (10/02/2023) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang Kec. Curug, Kota Serang, Prov Banten,” kata Didik.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap FR, sabu tersebut milik RM als AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota Serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian RM menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.
Baca juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang
Selanjutnya RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kab Lebak.
Baca juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM,” ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM alias AGUS (milik DPO). “Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Banten. Fauzi
Editor : Redaksi