JAKARTA (Realita) - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada saat peralihan status pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN), pada hari ini, Selasa (08/06).
KPK memalui juru bicaranya Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK meminta penjelasannya terlebih dahulu oleh Komnas HAM, pelanggaran haka asasi apa yang telah dilakukan oleh KPK pada saat peralihan status pegawai KPK.
Baca juga: Tips dari Komnas HAM agar Petugas KPPS Terhindar dari Kematian Massal: Hindari Gorengan dan Kopi
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (08/06).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan membahas terlebih dahulu bersama dengan omisioner laiinya terkait surat pemanggilan Komnas HAM.
"Begini, saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM. Tetapi yang pasti adalah, tentu kita bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (03/06).
Baca juga: Anies: Kami Ingin KPK Berwibawa Seperti Dulu dan Revisi Undang-Undang KPK
Sementara itu, Komnas HAM menegaskan, bahwa jangan salahkan mereka jika kesimpulan yang akan mereka keluarkan dirasa tidak adil.
"Jangan salahkan kami nanti kalau misalnya ada kesimpulan yang kami keluarkan, karena memang dari pihak yang satunya lagi tidak memberikan keterangan," ungkap Ahmad Taufan Damanik, Selasa (08/06).
Baca juga: KPK Temukan Uang Miliaran di Apartemen PLH Dirjen Minerba
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, jika memang pimpinan KPK tak hadir maka pihaknya akan sulit mendapatkan informasi yang berimbang lantaran hanya keterangan dari pegawai KPK saja.
"Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," tutur Taufan.hrd
Editor : Redaksi