TANGERANG (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rajeg melakukan penindakan berupa pemberhentian aktivitas pengurukan tanah yang berlokasi di Kp.Gandaria, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Jumat (17/02/2023).
Penindakan aktivitas pengurugan ini berdasarkan video yang beredar dan keluhan dari pengguna jalan yang mengeluhkan adanya kegiatan pengurukan di Sukatani yang menyebabkan jalan licin dan banyak terjadi kecelakaan.
Baca juga: Jalan Menuju Desa Sampanahan Hulu Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Mengeluh, Dinas PUPR Cuek
Camat Rajeg H.Ahmad Patoni S.ip,MM mengatakan dalam pesan singkatnya melalui whatsapp kepada awak media.
Baca juga: Jalan Rusak di Perumahan Alghoni, Warga Keluhkan Bahaya dan Minimnya Tanggapan Pemerintah
"(Terkait) Urugan Tanah di Kampung Gandaria Desa Sukatani tidak ada laporan baik dari kelurahan atau masyarakat ke kecamatan Rajeg, sehingga dengan adanya informasi ini, saya tugaskan anggota Pol PP kecamatan untuk menertibkan atau menghentikannya (pengurugan)," ucap Camat Rajeg H Ahmad Patoni Sip MM.
Baca juga: Kualitas Jalan Lapen di Palrejo Jombang Jauh dari Harapan
Penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.fauzi
Editor : Redaksi