BPJAMSOSTEK Jamin Penghidupan dan Pendidikan Ahli Waris Peserta

realita.co
BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut saat menyerahkan JKK Meninggal kepada ahli waris almarhum Imam Zazuli di kediamannya di Sidoarjo, Selasa (8/6/2021).

SIDOARJO (Realita) - Antara suka dan duka saat Mimit Ismina menerima kehadiran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut di kediamannya, di Jalan Taruna, Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa (8/6/2021). Sedih karena suami talah tiada, lega karena ia mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan beasiswa pendidikan anak.

Imam Zazuli, suami Mimit, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di tempat kerjanya, di PT Unites Waru Biscuit Manufactory (UWBM) Sidoarjo, belum lama ini.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

"Almarhum sebenarnya sudah hati-hati. Namun, namanya apes tak bisa disangka. Dia terjatuh saat membetulkan motor lift barang," kata Tri Mardi, rekan kerjanya yang juga Ketua PUK UWBM, yang turut menyertai kehadiran BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut bersama Ketua F-SP RTMM SPSI Sidoarjo.

Imam jatuh bareng seorang rekan kerjanya. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Namun karena luka Imam lebih parah, pria umur 35 tahun ini langsung dirujuk ke RSAL Dr Ramelan, sementara rekannya boleh pulang.

Berhari-hari Imam dirawat di RSAL Ramelan. Biaya pengobatan dan perawatannya ditanggung semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena PT UWBM telah mendaftarkan seluruh karyawan termasuk Imam sebagai peserta.

"Untuk bea pengobatan dan perawatan medis semuanya kami tanggung dan telah kami bayarkan sebesar Rp 188 juta," tutur Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto.

RSAL Dr Ramelan telah memberikan layanan terbaik dan maksimal terhadap Imam. Namun, takdir berkehendak lain. Bapak satu anak tersebut meninggal setelah 10 hari dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) itu.

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut hadir untuk memberikan hak almarhum Imam yang lain. Jaminan yang secara simbolis diserahkan Rudi Susanto kepada istri almarhum meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Rp 228.091.936,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 17.654.460,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp 356.600,-/ bulan.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Selain itu, sebagaimana yang disampaikan Rudi, untuk 1 anak almarhum Imam juga akan diberikan beasiswa pendidikan mulai Taman Kanak-kanak (TK) sampai Perguruan Tinggi (PT) yang totalnya bisa mencapai Rp 87 juta. 

Sebenarnya sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, beasiswa bisa mencapai Rp 174 juta untuk dua anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Namun, lanjut Rudi, almarhum Imam Zalzuli hanya memiliki 1 anak yang kini masih di Play Group.

Kabid BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Dini Mulyani yang turut mendampingi Rudi menambahkan, beasiswa untuk anak almarhum peserta diberikan per tahun sesuai jenjang pendidikan yang sedang dijalani. "Untuk TK dan SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta per tahun, SMA Rp 3 juta per tahun, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta per tahun," terang Dini.

Rudi Susanto mengatakan, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk negara hadir untuk masyarakat, untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat yang tengah mengalami musibah. Karena itu, Rudi berharap, kejadian-kejadian seperti ini hendaknya diantisipasi oleh pemberi kerja dan pekerja dengan mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Sementara itu Ketua F-SP RTMM SPSI Sidoarjo, Rohadi, mengatakan, sudah sepatutnya semua perusahaan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJAMSOSTEK. Karena, lanjut Rohadi, jaminan sosial ketenagakerjaan itu hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Dia menegaskan, BPJAMSOSTEK memberikan kepastian jaminan sosial pada pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian dan di masa tuanya, di samping manfaat lain untuk keluarganya.

Dia menyebut, dari musibah ini BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya telah membayar seluruh bea pengobatan dan perawatan almarhum di rumah sakit, tapi juga memberikan jaminan pada ahli waris peserta untuk melanjutkan penghidupan, dan menjamin bea pendidikan anak almarhum.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru