SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara video kebaya merah dari Polda Jatim, Senin (6/3/2023). Dalam pelimpahan ini Kejari Surabaya merima tersangka dan barang bukti.
Ali Prakosa,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut mengatakan, ada tiga tersangka dalam perkara video kebaya merah. Ketiga tersangka itu adalah Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Kebaya Merah ke Polda Jatim
"Ketiga tersangka telah bersama-sama membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,"kata jaksa yang akrab dipanggil Gus Ali.
Baca juga: Usai Kebaya Merah, Polisi Selidiki Video Porno yang Diduga Diperankan Selebgram Bali
Sesuai dengan hasil penyidikan, lanjut Ali kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome). Kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial. Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing.
Para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Adalah Sepasang Kekasih
Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.ys
Editor : Redaksi