Eksepsi Tiga Terdakwa Video Porno Kebaya Merah Ditolak Hakim

SURABAYA (Realita)- Ekssepsi tiga terdakwa perkara video porno kebaya merah ditolak majelis hakim. Hakim menilai bahwa perkara tersebut sudah memasuki pokok perkara.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri mengatakan menolak ekspresi atau keberatan para yang terluka.

Baca Juga: Kejari Surabaya Menerima Berkas dan Barang Bukti Perkara Kebaya Merah

"Menolak eksepsi atau keberatan keberatan. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan vena, saksi-saksi, dan barang bukti pada hari sidang yang akan ditentukan," ujar ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusan sela pada sidang di PN Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Tiga gugatan dalam perkara ini di antaranya, Aryaroto Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti, dan Chavita Zagita. Pada sidang kali ini, ketiga menjalani persidangan secara terpisah.

Usai sidang, Muhammad Reza, penasihat hukum penasihat Chavita Zagita mengatakan, dirinya akan melakukan upaya hukum maksimal terhadap kliennya. "Kami yakin klien kami ini merupakan korban dari keadaan. Kami nanti akan menghadirkan bukti-bukti di persidangan," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Kebaya Merah ke Polda Jatim

Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan perkara ini berawal saat Chavita sempat menolak ketika diajak Aryaroto melakukan hukubungan seksual threesome atau bertiga. Chavita sempat mengira bahwa ajakan sepasang kekasih itu candaan belaka.

Cilegon dalam

Namun karena putus cinta dengan kekasihnya, Chavita pun akhirnya menyanggupinya ajakan Aryaroto. Chavita lantas menghubungi Anisa, lalu bercerita melalui chat bila ingin berhubungan badan.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Video Kebaya Hijau

Aksi mesum dalam video threesome itu dilakukan di sebuah hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan 2022 silam. Namun, sebelum membuat video porno tersebut, Aryaroto dan Chavita sempat membuat kesepakatan, salah satunya tak diperbolehkan bertatapan mata, berpelukan, dan mencium bibir dengan Aryaroto.

Usai melakoni dan mendokumentasikan kegiatan threesome itu, mereka lantas menjual secara berani. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi rata dengan ketiganya. Bahkan sebelumnya, Aryaroto dan Anisa telah membuat beberapa video porno untuk diperjualbelikan. ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru