SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa perkara video porno kebaya merah dan threesome menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8/2023). Mereka adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Dalam amar putusan majelis hakim terdakwa Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti yang merupakan pasangan kekasih pembuat video cabul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat pornografi yang secara eksplisit membuat persenggamaan. Dan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara, dan terdakwa Anisa Hardiyanti 1 tahun penjara,"kata hakim Saifudin Zuhri.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa itu juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
Usai pembacaan amar putusan kasus video kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kembali menjalani sidang putusan kasus threesome. Kali ini terdakwa ke-3 yakni Chavia Zagita turut dihadirkan.
Dalam perkara kasus video threesome ini, majelis hakim menjatuhkan terdakwa Aryarota Cumba Salaka vonis 1 tahun 2 bulan. Lalu Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita dengan vonis 1 tahun. Hakim juga memberikan denda Rp 250 juta, subsider 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan pengacara 2 terdakwa kebaya merah, Nur Badriyah. "Pikir-pikir yang mulia,"tuturnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa mengungkapkan, Chavia sempat menolak saat diajak berhubungan badan bertiga dengan Aryarota. Chavia awalnya mengira ajakan Anisa itu candaan. Namun, Chavia yang sedang galau usai putus cinta dengan pacarnya menghubungi Anisa.
Lantas bercerita melalui chat serta lagi ingin bersetubuh. Kemudian, Chavia bersedia mekakukan hubungan bertiga atau threesome.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Penipuan ketiga juga membuat video threesome tersebut di salah satu kawasan hotel Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video asusila itu, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia.
Di antaranya, tidak boleh berpelukan, mencium bibir, dan saling menatap. Video itu dijual dan hasil penjualan terbagi.ys
Editor : Redaksi