Tiga Terdakwa Pemain Dalam Video Kebaya Merah Diadili

SURABAYA (Realita)- Tiga terdakwa pemain film porn threesome dengan judul Kebaya Merah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2023). Tiga terdakwa itu berinisial AR, AH dan CZ.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Badryah digelar tertutup untuk umum.

Baca Juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Video Porno Kebaya Merah ke Polda Jatim

Usai persidangan, JPU Nur Badriyah saat dikonfirmasi terkait dakwaan para terdakwa, Nur mengatakan tidak bisa menjelaskan dikarenakan sidangnya tertutup untuk umum.r

"Maaf ya sidang ini tertutup, bukannya kami tidak mau menjelaskan tapi memang sidangnya tertutup," ujar singkat.

Untuk diketahui, perkara ini sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial. Ketiga terdakwa telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome), kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

Baca Juga: Pemeran Wanita Video Kebaya Merah, Ngaku Bangga Konten Pornonya Viral

Setelah terjadi kesepakatan di salah satu hotel di kawasan Gubeng Kota Surabaya, para terdakwa secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para terdakwa menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu hingg Rp.750 ribu, dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Baca Juga: Pemeran Video Kebaya Merah Adalah Sepasang Kekasih

Sejak bulan Mei 2022, para terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,-.

Akibat perbuatannya, ketiganya melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru