JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat. Pasalnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin.
Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi terkait harta kekayaan milik ayah Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: Ini Pelanggaran Berat Rafael Alun Versi Kemenkeu
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," jelas Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh kepada media, Selasa (7/3/2023).
Namun Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Dirinya hanya menmastikan hal itu akan langsung disampaikan lebih jelas dalam media briefing pada Rabu besok.
Baca juga: KPK Selidiki Rafael Alun dan Gengnya
"Besok kita jelaskan ya dalam media briefing," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan pihaknya telah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Harta Rafael Alun Diduga Mencapai Rp 67 Miliar
"Ya benar, lebih dari 40 rekening," jelasnya, Selasa (6/3/2023).
Ivan menuturkan, rekening tersebut bukan hanya atas nama Rafael sendiri, melainkan ada pula atas nama kekuarga serta badan hukum terkait.mn
Editor : Redaksi