Ini Pelanggaran Berat Rafael Alun Versi Kemenkeu

JAKARTA- Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan membentuk tiga tim khusus untuk menyelidiki harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Tim itu berhasil menguak taktik Rafael menyembunyikan harta agar tidak terdaftar di LHKPN dan tidak bayar pajak.

Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa penelusuran itu sebagai pengembangan dari pemeriksaan LHKPN Rafael yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Gibran Pakai Analogi Kebun Binatang Dalam Perpajakan, Jubir Kemenkeu: Ini Sudah Lazim

Tim pertama yaitu tim eksaminasi harta kekayaan. Tim ini berhasil membuktikan bahwa terdapat harta Rafael yang tidak didukung bukti kepemilikan. Kemudian, yang kedua yaitu tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

"Adapun hasilnya untuk tim ini, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ujar Awan saat gelar konferensi pers, di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Bukan hanya itu, tim kedua ini juga berhasil membuktikan bahwa ada sejumlah harta milik Rafael yang tidak menggunakan namanya, melainkan menggunakan nama-nama orang terdekatnya. 

"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman, seperti itu," tukasnya.

Baca Juga: Mario Dandy dan Dua Saudaranya Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

Kemudian, tim yang ketiga yaitu bernama tim investigasi dugaan fraud. Tim ini berhasil membuktikan bahwa Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan pada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Dan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," ujarnya.

Kemudian, temuan yang kedua yaitu bahwa Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rafael pun dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Tinggal di Kos Milik Rafael Alun, Bayar Rp 4 Juta per Bulan

"Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," katanya.

Atas temuan dari tiga tim tersebut, Itjen pun mengusulkan agar Rafael dipecat dari Ditjen Pajak. Ia mengaku bahwa usulannya itu telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, inspektorat jenderal atau Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT usulan sudah disampaikan dan Bu menteri telah menyetujuinya," pungkas Awan.war

Editor : Redaksi

Berita Terbaru