JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan investigasi terhadap harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Audit dilakukan setelah kekayaannya senilai Rp 51,93 miliar dinilai janggal.
Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh mengatakan hasil audit investigasi terhadap harta Rafael Alun Trisambodo (RAT) terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
Baca juga: Aset Senilai Rp 150 M Milik Rafael Alun Disita, Padahal LHKPN-nya Rp 56 M
"Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat," kata Awan dikutip dari detik, Selasa (7/3/2023).
Sayangnya Kemenkeu belum mau membeberkan pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Hal itu akan disampaikan pada Rabu (8/3) dalam media briefing.
Awan menyebut saat ini Rafael Alun Trisambodo sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin berat atas perbuatannya. Hukuman yang dimaksud yakni pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah Disita KPK
"Sekarang (Rafael Alun Trisambodo) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, dicopot sebagai ASN, dipecat. Sudah (disetujui Sri Mulyani)," tuturnya.
Sebelumnya Rafael Alun Trisambodo baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2), tetapi statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Kemenkeu juga sudah memeriksa kepemilikan saham Rafael Alun Trisambodo di 6 perusahaan. Berdasarkan hasilnya diketahui bahwa perusahaan tersebut berasal dari sektor swasta.
Baca juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dia Beli dari Grace Tahir
Selanjutnya, Kemenkeu merekomendasikan agar 6 perusahaan tersebut diperiksa ketaatan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"(6 perusahaan terkait Rafael Alun Trisambodo) swasta. Rekomendasi pemeriksaan pajak sudah kami sampaikan ke DJP," ujar Awan.ik
Editor : Redaksi