Polisi Bongkar Perdagangan Miras Ilegal di Sugihwaras, Sidoarjo

realita.co
Polisi memamerkan barang bukti yang berhasil diamankan, Selasa (28/3/2023). Foto: Juni

SIDOARJO (Realita)- Menjaga kondusifitas kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman di Bulan Ramadhan, polisi menggelar Operasi Pekat Semeru 2023 guna mencegah bahaya kriminalitas. 

Dalam pelaksanaannya, polisi juga mengajak masyarakat berpartisipasi turut menjaga kamtibmas dari berbagai kriminalitas. Seperti halnya memberikan informasi atau laporan ke polisi adanya gangguan kamtibmas maupun penyakit masyarakat. 

Baca juga: Satpol PP Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadan

Perdagangan minuman keras di Sugihwaras, Candi yang dilaporkan masyarakat pada 25 Maret 2023, dengan cepat dan tanggap Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha miras tersebut. Melalui unit resmob, polisi menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras hingga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti miras jenis ciu dan satu tersangka.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!

Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (28/3/2023), saat menggerebek sebuah rumah di Sugihwaras, Candi, yang sebelumnya di laporkan masyarakat dijadikan tempat perdagangan miras. Polisi mendapatkan barang bukti 1.000 liter miras jenis ciu dengan kadar alkohol 25 persen serta puluhan botol, jerigen dan tutup botol.

“Selain mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus ini tim kami berhasil mengamankan satu orang pelaku AEK, 39 tahun. Ia menjual kembali minuman ciu yang dibelinya dari Sragen, Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga: Bulan Ramadhan, Selebgram di Jombang Nekat Jual Miras

Tersangka AEK telah menjalankan usahanya selama 7 tahun dan tanpa izin resmi, sehingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ancaman hukuman yang diterimanya yakni penjara 15 tahun.jh

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru