DEPOK (Realita) - Jajaran Polsek Bojongsari, Polres Metro Depok, mengungkap praktik peredaran minuman keras ilegal tanpa merek dan izin edar.
Operasi penindakan dilakukan di dua titik di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal," tegas Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, Jumat (13/6/2025) malam.
Kapolsek mengatakan, untuk lokasi pertama pengungkapan kasus ini berada pada warung jamu di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kamis (12/6/2025) malam.
TKP kedua ditemukan keesokan harinya, di toko alat pancing di Jalan Parung Ciputat, Kelurahan Kedaung.
"Modus mereka menyimpan dan menjual miras ilegal di tempat yang tidak lazim agar tidak mencolok," ungkap Kapolsek.
Dalam hal ini, kara Kapolsek, pihaknya menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal tanpa merek dagang.
Rincian barang bukti dari dua TKP tersebut yakni miras jenis Ciu 1.500 ml 18 botol, Ciu 550 ml 62 botol, Arak Bali 500 ml 5 botol, Arak Bali 250 ml 10 botol.
Kemudian, Ciu 1.500 ml 6 botol, Ciu 550 ml 11 botol, Arak Bali 500 ml 20 botol, dan Arak Bali 250 ml 20 botol.
"Kadar alkohol diketahui mencapai 17 persen untuk ciu dan 30 persen untuk Arak Bali. Ini menjadikannya sangat berisiko bagi konsumen, terutama remaja yang menjadi target utama penjualan," ungkapnya.
Pada kasus ini, Kapolsek menerangkan, terdapat dua pelaku berinisial GE dan RS.
"Salah satunya adalah pemilik usaha yang telah beroperasi selama 7 bulan. Omzet harian mencapai Rp1,2 juta, dengan keuntungan sekitar Rp240.000 per hari," bebernya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, untuk harga jual miras ini pun sangat terjangkau mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.
“Konsumen mereka mayoritas remaja yang membelinya untuk mabuk. Ini tentu sangat membahayakan," jelasnya.
Kapolsek juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan pasokan miras tersebut berasal dari seseorang berinisial SR di Bogor.
Para pelaku kini dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yang pertama Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara. Hry
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39796-peredaran-miras-ilegal-di-sawangan-depok-terbongkar-pelaku-ditangkap