Selundupkan Kayu 43 kontainer, Irsandi Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Irsandi, terdakwa perusakan hutan atau ilegal logging dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pria usia 34 tahun asal Makasar terbukti mengambil hasil hutan kayu tanpa surat yang sah. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Nurnangsih Amriani menyatakan, Terdakwa Irsandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. 

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irsandi Bin (Alm) Mbo Awe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan"kata hakim Nurnangsih, Selasa (29/10/2024). 

Putusan itu senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Namun, vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang sebelumnya 2 tahun penjara. 

Perkara ini berawal pada tanggal 2 dan 7 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Terminal Teluk Lamong Pelabuhan Tanjung Perak, Jl.Terminal Teluk Lamong Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya. 

Saat itu tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara melaksanakan kegiatan Operasi. Kemudian tim menemui saksi Muhlis selaku Mualim 1 Kapal dan saksi Arsya selaku Mualim 2 Kapal KM.Pekan Fajar untuk menanyakan muatan kapal (manifest) dan dokumen kayu yang menyertai dan para mualim kapal tidak bisa menunjukkan, lalu petugas bertemu dengan nahkoda kapal saksi Umar Said.

Baca Juga: Pencurian Motor Bersenpi di Perumnas Talang Kelapa, Berhasil Digagalkan Warga

Pada tanggal 4 Maret 2024, PT.SPIL menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan yaitu dokumen SKSHH-KO sebanyak 44 (empat puluh empat) buah, kemudian petugas melakukan pelacakan dan verifikasi melalui aplikasi pelacakan SIPUH yang diketahui adanya penggunaan Dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai dan perlu dilakukan pemeriksaan terhadap fisik kayu dengan dokumen SKSHH-KO.

Cilegon dalam

Selanjutnya pada anggal 5 Maret 2024, tim bersama-sama dengan PT.SPIL melakukan uji petik pembukaan dan pemeriksaan secara acak terhadap 5 (lima) unit kontainer tersebut dengan hasil identifikasi awal berdasarkan BA Pembukaan Kontainer tanggal 5 Maret 2024 yaitu berisi kayu olahan dengan bentuk sortimen kayu gergajian menggunakan chain saw (pacakan) dan bukanlah hasil dari mesin bandsaw yang biasa digunakan pada industri lanjutan.

Dari 44 (empat puluh empat) kontainer yang diamankan tersebut diantaranya terdapat 39 (tiga puluh sembilan) kontainer yang dikirim oleh terdakwa Irsandi dengan kapal KM.Pekan Fajar, sedangkan 5 (lima) kontainer statusnya telah menjadi barang bukti yang digunakan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS BPPHLHK Wilayah Kalimantan.

Baca Juga: Rutin Gelar Operasi Minuman Beralkohol, selama Sebulan Satpol PP Surabaya Amankan 146 Botol Mihol

Bahwa ada 43  (empat puluh tiga ) kontainer berisi kayu olahan milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH-KO.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru