Divonis 2,5 Tahun Penjara, Dominikus Terbukti Edarkan Ribuan Botol Miras Impor Ilegal Tanpa Cukai

SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Toniwidjaya Hansberd Hilly menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (28/5/2025). Dominikus dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal tanpa pita cukai.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Dominikus terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ucap Hakim Toniwidjaya saat membacakan putusan.

Tak hanya hukuman badan, Dominikus juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp85.134.730.760. Jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti denda tersebut. Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kasus ini bermula dari penangkapan Dominikus oleh petugas Bea Cukai pada 31 Oktober 2024. Ia ditangkap saat mengemudikan truk berisi 330 botol MMEA impor ilegal dan 7.680 keping pita cukai palsu dari Gudang Komplek Pergudangan Maspion D8 Romokalisari menuju Ruko Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas Bea Cukai berhasil menemukan total 2.964 karton atau 36.555 botol MMEA ilegal yang disimpan di tiga lokasi berbeda:

Komplek Pergudangan Maspion D8 Romokalisari, Surabaya: 2.416 karton (28.992 botol) MMEA ilegal dan 3.927 keping pita cukai palsu.

Pergudangan Prambanan Bizland SA63, Cerme, Gresik: 383 karton (5.295 botol) MMEA ilegal dan 82.069 keping pita cukai palsu. 

Ruko Jalan Sukomanunggal, Tanjung Sari, Surabaya: 141 karton (1.938 botol) MMEA ilegal dan 20.352 keping pita cukai palsu. 

Dominikus diketahui berperan sebagai pengelola dan pemegang kunci ketiga gudang tersebut, atas perintah dari Mia Santoso, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mia merupakan pemilik dari seluruh minuman ilegal yang disimpan di ketiga lokasi tersebut.

Jaksa menyebut bahwa akibat perbuatan Dominikus dan Mia Santoso, negara mengalami kerugian hingga Rp3,66 miliar dari potensi penerimaan cukai yang hilang.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Helikopter Angkut Pengusaha Kaya Jatuh

PERM (Realita)- Sebuah helikopter yang membawa seorang pengusaha yang menyediakan layanan untuk Gazprom dan Rosneft jatuh di Rusia. Sebuah helikopter pribadi …