Tak Kuat Menahan Syahwat, Paman Setubuhi Keponakan Sendiri hingga Hamil

realita.co
Terdakwa M saat di ruang Penyidik Kejaksaan Negeri Batu. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Terdorong nafsu setan,  seorang Paman berinisial M (42)  bertempat tinggal di Karangploso Kabupaten Malang  tega menyetubuhi Keponakanya sendiri berinisial SN hingga hamil besar.

Dan kasusnya sudah diserahkan Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu. Selasa (4/4/2023)

Baca juga: Om dan Tante Kompak Aniaya Keponakan yang Baru 9 Tahun, hingga Tewas

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH. dalam keteranganya menyampaikan, terdakwa M melakukan persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN  terjadi pada bulan Juli 2022 sekitar Pukul 15.00 WIB yang dilakukan di sebuah gubuk di kawasan Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. 

"Perlu diketahui Terdakwa M merupakan paman korban SN yang telah dengan tega melakukan perbuatan menghancurkan masa depanya. Terdakwa melakukan aksinya dengan    menggunakan ancaman kekerasan dan kata kata bernada tinggi. Tidak cukup disitu saja terdakwa M juga menggunakan modus rayuan dan perkataan bohong dengan iming- iming memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban SN," ujar Mohammad

Baca juga: Marah karena Diperkosa, Wanita Ini Tembak Mati Saudara Iparnya

Lebih lanjut, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan, Terdakwa juga ada kalanya membawa SN untuk membelajari naik sepeda motor dan terdakwa juga menjanjikan akan mengajak korban SN  ke sebuah Hotel.

"Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban SN telah dilakukan sebanyak 5 kali dengan tujuan ingin melampiaskan nafsu birahinya sehingga korban sekarang sedang hamil sekitar 6 bulan," terang Mohammad.

Baca juga: Usai Bacok Tante Sendiri hingga Tewas, Agus Ujung Melarikan Diri

Mohammad Junuar Ferdian menambahkan, akibat perbuatan Terdakwa M dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan  Anak. JPU  yang menangani  perkara tindak pidana yaitu Gusti Ayu Made  Dwi Kartika, SH.ton

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru