PONOROGO (Realita)- Aksi bejat yang mencoreng nama baik keluarga terkuak di Kabupaten Ponorogo. Seorang paman berinisial ME (55) ditangkap polisi setelah tega melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Pelaku yang seharusnya menjadi pelindung, justru memanfaatkan kedekatan keluarga untuk melancarkan perbuatan amoralnya. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni dengan merayu korban menggunakan imbalan uang jajan dan ajakan bermain.
Kasus memilukan ini terungkap setelah tante korban mencurigai adanya keanehan dan memanggil pelapor ke rumah. Korban yang masih polos akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian segera melaporkan perbuatan biadab ME ke pihak berwajib.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayu Aji, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menjelaskan, ME memanfaatkan kesempatan dan bujuk rayu agar korban tak menolak.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan dan memberikan korban uang serta jajanan. Pemberian uang terakhir diketahui sebesar Rp7.000,” ungkap Kompol Ari saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (25/11/2025).
Lebih lanjut, Kompol Ari merinci bahwa tersangka kerap mengajak korban bermain dan menonton video di dalam kamar sebelum akhirnya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi bergerak cepat dan telah menangkap pelaku pada 14 November 2025, sesuai surat perintah penangkapan yang diterbitkan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan seprai yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatan biadabnya, ME dijerat dengan sanksi hukum berat, yakni Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti ME tidak main-main. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda fantastis hingga Rp5 miliar.
Saat ini, polisi memastikan korban yang masih di bawah umur tersebut mendapatkan pendampingan intensif dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemulihan dan penanganan trauma psikologis yang dideritanya. znl
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-44604-dimingi-uang-rp-7-ribu-bocah-7-tahun-di-ponorogo-dinodai-pamannya