PONOROGO (Realita)- Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung selama tiga tahun. Kasus tersebut baru terbongkar setelah korban, yang kini berusia 15 tahun, memberanikan diri bercerita kepada keluarganya.
Korban, yang identitasnya disamarkan dan disebut sebagai Bunga, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangganya sendiri, seorang pria berusia dewasa bernama Soiran. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.
"Pelaku melakukan tindak persetubuhan sejak Juni 2022 hingga Februari 2025. Korban baru mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarganya beberapa waktu lalu, dan langsung dilaporkan ke kepolisian," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (28/07/2025).
Menurut Andin, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Ia kerap mengajak korban menonton video dewasa, lalu membujuk korban untuk mempraktikkan adegan-adegan yang ditonton. Aksi tersebut disertai dengan bujuk rayu dan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
"Pelaku juga menjanjikan uang kepada korban. Nilai yang diberikan bervariasi, dan yang paling besar mencapai Rp100 ribu. Hal ini dilakukan berulang kali selama tiga tahun," ujar Andin.
Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Soiran terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," tegas Kapolres.
Polres Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius dan mendorong masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar. znl
Editor : Redaksi