NUSA TENGGARA BARAT (Realita)- Djonny, pengusaha hasil bumi di Lintas Kilo - Kore, RT 02, RW 24 Desa Nusa Jaya belakang Kantor Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa Dusun Muhajirin, Dompu Nusa Tenggara Barat meradang. Pasalnya, barang berupa jagung senilai Rp 2 miliar yang hendak dikirim dengan tujuan Surabaya raib.
Djonny mengatakan dirinya pada (2/5/2022), mengirim jagung dengan tujuan Surabaya dengan menggunakan agen jasa layanan pengiriman barang dari rekannya yang berinisial A. Agen jasa layanan pengiriman barang memberi informasi kepada dirinya, bahwa kapal ADL mengalami kebocoran atau istilahnya tenggelam di sekitar Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Setelah kejadian itu, Djonny mendapat informasi bahwa barang miliknya senilai Rp 2 miliar sudah dievakuasi (diambil).
"Kapal tersebut, bukan tenggelam pihak asuransi menyebutnya karam ," ucap Djonny," katanya Rabu (13/4/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, Djonny melalui kuasa hukumnya beserta orang kepercayaan langsung mendatangi lokasi guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
Namun usaha dilakukan Djonny itu sia-sia. Pasalnya, kuasa hukumnya malah tidak memberikan kabar sama sekali. Djonny pun akhirnya mencabut kuasa tersebut.
Djonny terus berupaya, datang lagi ke Syahbandar sembari mencari data yang diinginkan hingga dirinya bertemu seseorang yang berinisial M asal Surabaya, diketahui barang sudah berpindah.
Sayangnya, Djonny meski menerima kabar burung bahwa barangnya sudah berpindah, hingga kin Djonny juga belum mendapatkan data secara valid keberadaan barangnya.
Upaya Djonny tidak berhenti begitu saja. Melalui kuasa hukumnya yang baru yakni, Dr.Johan Widjaja, S.H,M.H, Djonny berharap, melanjutkan perkara ini hingga membuahkan hasil sesuai ekspektasi.
Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum
Sementara, Johan Widjaja, S.H,M.H, saat ditemui, mengatakan, dirinya yang diberi kuasa oleh kliennya, Djonny, pada Selasa (11/4/2023), telah mengadukan perkara tersebut, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini, masih sedang dalam proses.
Masih menurut, Johan Widjaja, perkara jagung senilai Rp 2 miliar milik kliennya, hendak dikirim ke Surabaya, melalui, jasa agen pelayaran, malah tidak jelas keberadaannya.
Johan Widjaja, menyebutkan, kliennya yang menggunakan jasa pelayanan pelayaran atau Shipping, sepanjang yang ia ketahui, sebelum barang terkirim melalui kapal sesuai aturan barang tersebut, telah diasuransikan.
Tatkala, jagung hendak dikirim ke tujuan Surabaya, dalam perjalan mengalami permasalahan adalah tanggung jawab jasa pelayanan pelayaran atau Shipping.
Baca juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA
Dalam hal ini, Shipping awalnya, memberitahu kepada kliennya, bahwa kapal yang memuat jagung mengalami kebocoran di Pelabuhan Badas Sumbawa Besar.
Kemudian, hingga kini kliennya tidak mendapatkan informasi yang valid terkait, keberadaan barangnya berada dimana atau setidaknya, menerima asuransi atas kebocoran kapal tersebut.
Dari kronologi di atas, Dr.Johan Widjaja, bersama Djonny datangi Polda NTB guna mengadukan raibnya, barang berupa jagung senilai Rp 2 miliar.
"Kita sudah mengadu ke Polda NTB dengan harapan permasalahan kliennya terselesaikan," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi