PK Yudi Setiawan, Penasihat Hukum Ajukan Satu Bukti Tambahan

realita.co

SIDOARJO (Realita)- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya masih tidak dapat diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, memohon kepada majelis hakim tingkat PK supaya menolak permohonan PK.

Sementara itu, tim penasehat hukum Yudi Setiawan kembali berencana mengajukan tambahan bukti surat pada persidangan pemeriksaan permohonan Yudi Setiawan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Divonis Mati karena Korupsi Rp 200 Triliun, Truong My Lan Pakai Modus Pinjaman Bank Fiktif

Pada persidangan pemeriksaan permohonan PK yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (18/4/2023) ini, Jaksa Apri Ando Simanjuntak, SH, jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya dan ditunjuk sebagai penuntut umum membacakan tanggapannya atas dua bukti surat tambahan yang diajukan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya, Selasa (11/8/2023) lalu.

Ketika membacakan tanggapannya, Jaksa Apri Ando Simanjuntak dalam surat tanggapannya, penuntut umum menjelaskan bahwa ada tiga alasan yang membuat permohonan PK yang diajukan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya tersebut haruslah ditolak dan tidak dapat diterima.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Jakarta melalui Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya di Surabaya untuk menerima seluruh pendapat Jaksa pada Kejari Surabaya terhadap permohonan PKi yang diajukan penasehat hukum pemohon PK," ungkap Jaksa Apri Ando Simanjuntak, SH saat membacakan tanggapannya.

Penuntut Umum, lanjut Apri Andi Simanjuntak, juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa permohonan PK ini juga menolak seluruh permohonan PK yang diajukan penasehat hukum pemohon PK.

Masih tentang permohonan yang dimohonkan Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya, penuntut umum juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa permohonan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya ini juga meminta supaya menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 210 K/Pid.Sus/2018 tanggal 06 Maret 2018 atas nama terpidana Yudi Setiawan selaku Pemberi Kuasa pemohon PK.

Penuntut umum dalam surat tanggapannya ini juga menjelaskan tiga alasan mengapa penuntut umum tidak bisa menerima dua bukti surat tambahan yang diajukan Yudi Setiawan melalui penasehat hukumnya, pada persidangan sebelumnya.

Sebagai salah satu penuntut umum dalam perkara korupsi pemberian kredit Bank Jabar & Banten (BJB) cabang Surabaya, Jaksa Apri Ando dalam surat tanggapannya menerangkan, berdasarkan surat dari Asuransi Jasindo kepada KRSNA LAW FIRM nomor : 056/HKP/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor : 88/Pdt.G/ 2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/Pdt/2015/PT.BDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2615 K/Pdt/2016, angka (4) menyebutkan bahwa hak subgrogasi yang telah diterima Jasindo dari Bank BJB atas penjualan aset-aset PT. Cipta Inti Parmindo (CIP) masih sangat kecil nilainya dibanding dengan pembayaran klaim yang telah dibayarkan Jasindo kepada Bank BJB.

"Pada angka (3) disebutkan maka Bank BJB berkewajiban untuk melakukan pembayaran recovery klaim kepada Jasindo dari total klaim yang telah diselesaikan atau  dibayarkan," kata penuntut umum.

Sehingga dari dua kutipan tersebut, lanjut penuntut umum, masih timbul kewajiban yang dimiliki Bank BJB serta masih sangat kecil pula nilai dari penjualan aset PT. Cipta Inti Parmindo dibanding pembayaran klaim yang telah dibayarkan Jasindo kepada Bank BJB.

Baca juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu

Hal lain yang menjadi tanggapan penuntut umum adalah pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penuntut Umum dalam tanggapannya menerangkan, terkait pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

"Sehingga, pendapat Pemohon Peninjauan Kembali terkait pembayaran klaim yang dilakukan Jasindo kepada Bank BJB menghapus kerugian negara adalah merupakan pendapat yang menyesatkan, karena kerugian negara telah voltooid atau sempurna pada saat terjadinya tindak pidana,"papar Penuntut Umum.

Berkaitan dengan klaim asuransi yang dibayarkan Asuransi Jasindo kepada Bank BJB tersebut, penuntut umum kembali menerangkan, pembayaran klaim tersebut tidak menghapus unsur kerugian negara karena dilakukan setelah perkara inkracht. 

Masih menurut tanggapan penuntut umum, pembayaran klaim tersebut masih menimbulkan kewajiban dari Bank BJB karena masih kecilnya penjualan aset dibanding dengan pembayaran klaim yang dilakukan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank BPD Jatim ke PT Semesta Eltrido Pura Dinyatakan P21

Penuntut Umum dalam surat tanggapannya ini juga menanggapi adanya surat dari Asuransi Jasindo kepada KRSNA Law Firm nomor : 056/HKP/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 88/Pdt.G/ 2014/PN.Bdg. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015 /PT.BDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2615 K/Pdt/2016.

Lebih lanjut penuntut umum menjelaskan bahwa surat nomor : 056/HKP/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 88/Pdt.G/ 2014/PN.Bdg. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor : 310/PDT/2015 /PT.BDG jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2615 K/Pdt/2016 bukan merupakan novum, karena surat tersebut bukan ditemukan melainkan dimohonkan penasihat hukum Pemohon berdasarkan surat dari KRSNA LAW FIRM Nomor: 016/SRT-P/KRSNA/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 Perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 88/Pdt.G/2014/PN.Bdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 310/PDT/2015/PT.BDG. Jo Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 2615 K/Pdt/2016.

Masih menurut tanggapan penuntut umum, bahwa seluruh hal-hal yang dimohonkan penasehat hukum Pemohon Peninjauan Kembali, tidak termasuk dan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, mengingat penasehat hukum Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat mengajukan bukti baru atau novum sebagai dasar atau syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 210 K/Pid.Sus/2018 tanggal 06 Maret 2018 sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHAP.

Sementara itu, Judha Sasmita, SH., M.Hum salah satu pembela Yudi Setiawan di perkara permohonan PK ini mengatakan bahwa tim penasehat hukum pemohon PK akan terus berupaya mencarikan keadilan untuk Yudi Setiawan.

Selain dua bukti surat yang telah diberikan ke majelis hakim, Judha Sasmita menerangkan bahwa Yudi Setiawan melalui tim penasehat hukumnya, akan mengajukan satu bukti surat lagi dari BJB untuk menganulir tanggapan penuntut umum.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru