Viral Obat Kadaluwarsa, Dinkes Ponorogo Tarik Obat Sejenis

realita.co
Screen Shoot postingan obat TBC yang diduga kadaluwarsa di akun IG @Ponorogoupdate.

PONOROGO (Realita)- Publik Ponorogo gempar, ini setelah obat yang diduga kadaluwarsa beredar di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Ponorogo viral di media sosial. 

Viralnya, obat diduga kadaluwarsa ini, berawal dari akun Instagramnya @Ponorogo.update. Dimana dalam repostnya, akun ini mencantumkan postingan netizen tentang beredarnya obat untuk pasien TBC yang sudah kadaluwarsa namun masih diberikan kepada pasien TBC yanh telah menerima pengobatan sejak 6 bulan lalu. Hal ini terjadi di Puskesmas Sokoo. 

Baca juga: Wabup Sidoarjo Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang tidak Mengantongi Ijin

 

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti membantah hal itu. Ia mengaku dari hasil klarifikasi tim medis di Puskesmas Sokoo, obat yang dimaksud tidak kadaluwarsa. Pasalnya, masa berlaku obat berakhir pada 30 April 2023. 

" Di dalam ketentuan BPOM artinya April 2023 itu sampai akhir April 2023, bukan awal April 2023” ungkapnya, Jumat (28/04/2023). 

Ayu menambahkan, terkait adanya protes pasien TBC yang mengeluh hanya diobati 6 bulan dan bukan 9 bulan, pihaknya menjelaskan bila proses pengobatan terlebih dahulu dilakukan dalam 6 bulan rutin, setelah itu dokter akan memeriksa masih ada virus atau tidak, bila masih ada maka akan dilanjutkan hingga 9 bulan. 

Baca juga: Jual Obat Ilegal, Eliana Maria Magdalena Halim Putri Divonis 7 Bulan Penjara

" Terkait pasien yang masih memiliki obat TBC yang hampir kadaluwarsa, pihak puskesmas sawoo sudah mencoba untuk mengganti obat baru pada kamis (27/4/23) namun yang bersangkutan tidak dapat di temui," tambahnya. 

Ayu mengaku, agar tidak memperkeruh suasana akibat hal ini, maka pihaknya akan menarik obat sejenis dari seluruh Puskesmas yang ada, serta diganti oleh obat baru. 

" Ada miss. Kita tarik, kan memang begitu, kita kan dapat droping, yang kita terima dulu kita berikan terlebihdahulu, baru kemudian," jelasnya. 

Senada dengan Ayu, Kepala Dinkes Ponorogo, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia, (IAI) Ponorogo, Nasruhan Arifianto menjelaskan, bahwa obat yang dimaksud masih aman dikonsumsi, lantaran belum lewat masa berlakunya.

“Dari segi aturan uji stabilitas masih ada jenjang waktu 3 bulan sejak tanggal expired masih aman dikonsumsi cuma tetap harus dihindari mengkonsumsi obat yg sudah lewat masa expired," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru