Obat Kuat Hajar Jahanam Jadi Bukti, BPOM Bongkar Produk Fiktif Milik Terdakwa Salim Fahri

SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan perkara peredaran obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar dengan terdakwa Salim Fahri Abubakar kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan salah satu karyawan toko milik terdakwa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi untuk menguatkan dakwaan bahwa Salim memperdagangkan berbagai produk jamu dan kosmetik tanpa izin edar resmi dari BPOM RI.

Saksi ahli dari BPOM, Bagus, menjelaskan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah produk yang disita dari toko UD Asia, milik terdakwa di kawasan Ampel, Surabaya.

“Dari hasil uji forensik BPOM, ditemukan beberapa produk yang mengandung sildenafil, yaitu bahan aktif yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter,” ujar Bagus di ruang sidang Kartika.

Ia menegaskan, seluruh sediaan farmasi yang beredar secara legal harus memiliki nomor izin edar dan terdaftar di BPOM. “Tanpa izin edar dan tanpa resep, obat-obatan seperti ini tidak boleh diperdagangkan,” katanya.

Menurut Bagus, nomor izin edar yang tertera pada produk-produk tersebut tidak valid alias fiktif, menandakan barang yang dijual tidak pernah melalui proses registrasi resmi.

Selain itu, BPOM menemukan bahwa perusahaan milik terdakwa tidak memiliki izin resmi. “Nama perusahaannya tidak terdaftar dan seluruh produk yang dijual tidak memiliki izin edar,” kata Bagus.

Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul produk Hajar Jahanam yang ditemukan dalam toko. “Kita tidak tahu siapa produsennya. Temuan ini akan segera kami laporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Saksi lain, Helmi, yang bekerja di UD Asia, mengungkap bahwa toko tersebut menjual sekitar 34 jenis produk jamu dan kosmetik, mulai dari Hajar Jahanam, Ramuan Onta Arab, Kuda Larat, hingga Vaseline dan lipstik buatan Tiongkok.

Helmi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari sales keliling dengan sistem pembayaran kredit dan konsinyasi. “Pembelian obat bahan alam dilakukan dua kali sebulan, sedangkan kosmetik seperti Vaseline bisa tiga kali sebulan,” katanya.

Menurut Helmi, Salim mempekerjakan delapan orang karyawan, dengan keuntungan penjualan produk berkisar 5 hingga 10 persen dari harga jual.

Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur pada 11 September 2024, yang melakukan pemeriksaan di toko UD Asia. Dari lokasi, petugas menyita berbagai produk jamu dan kosmetik tanpa izin edar.

Barang-barang itu di antaranya: Hajar Jahanam Mesir, Jamu Helbeh Kadal Mesir, Ramuan Onta Arab, Empot-Empot Kembali Gadis, hingga kosmetik Vaseline dan lipstik berlabel Made in China.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru