BANYUASIN (Realita)- Pembangunan kolam penampungan Air di wilayah Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, Kecamatan Talang Kelapa, diduga tak transparan. Pasalnya, pengerjaan proyek ini diduga dilakukan tanpa adanya sosialisasi.
Saat wartawan mempertanyakan soal Rencana Kerja Anggaran (RKA), Jum'at (05-05-2023), pihak Lapas menjawab dengan nada ketus.
Baca juga: Astaghfirullah, Sabu Diselundupkan Dalam Al Quran Gagal Masuk Lapas Pemuda Madiun
Penjelasan kepada wartawan disampaikan Pegawai Honorer Bagian Pelayanan Umum, Dandi sekaligus pengawas pembangunan galian kolam penampungan air disekitar Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
"Memang ini tanah milik negara, memang ada apa? Kalau milik pribadi, ada apa? atas perintah Kalapas saya ditugaskan untuk mengawasi Galian pembangunan kolam penampungan air ini, sebelum ada galian ini saya di Lapas bertugas sebagai Pelayanan umum pegawai honorer," terang Dandi dengan nada menantang.
Sehari sebelumnya, Kamis (4/5/2023) pihak kontraktor bernama Sugeng, menyampaikan penjelasan berbeda.
Baca juga: Kalapas Porong Bantah Lembaganya Jadi Sarang Peredaran Narkoba
" Pekerjaan ini milik kami dan tanah galian ini kami jual ke bedeng-bedeng sekitar dan daerah Sukajadi Talang Kelapa, biasanya 5 rit per hari tarikan dalam satu dum truck," ucapnya terburu-buru.
Sekedar informasi pekerjaan ini telah berjalan 5 hari dari pekerjaan selesai sembilan puluh (90) hari kerja.
Pihak Lapas, seharusnya menggelar sosialisasi melalui website dan media sosial sebagai keterbukaan informasi publik serta Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), terkait dalam peruntukkan dan pemanfaatan lahan ini.
Baca juga: PT. Arutmin NPLCT Serahkan Bantuan untuk Lapas Kelas II Kotabaru
Dan berdasarkan rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2022, adalah meliputi pemeliharaan untuk tanah dan/atau bangunan, selain tanah/dan atau bangunan dengan dokumen kepemilikan, dan selain tanah/dan atau bangunan tanpa dokumen kepemilikan di atas 100 juta rupiah.
Mulai tahun anggaran 2024, RKBMN untuk pemeliharaan BMN, kondisi baik atau rusak ringan dapat mengakibatkan belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam kode segmen akun belanja pemeliharaan dalam ketentuan yang mengatur Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar.andri
Editor : Redaksi