Dua Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

realita.co
Kedua terdakwa mengenakan kemeja putih

SURABAYA (Realita)- Dua terdakwa penyuap wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tongani mengatakan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Buntut Kasus Dana Hibah Sahat Tua, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur

"Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (16/5/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," lanjutnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Terbukti Korupsi, Sahat Tua Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut

Hal meringankan, para Terdakwa berterus terang dan para Terdakwa sebagai saksi yang bekerjasama (Justice Collaborator), menyesali perbuatannya, sopan dan ada tanggungan keluarga.

Selain hukuman badan, kedua Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU KPK untuk membuka blokir rekening kedua Terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan kasus suap ini. 

Baca juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. 

Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum Terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru