Upaya Hukum Kandas, Gegara Kuasa Hukum Tak Menerima Relaas Putusan Klienya

realita.co
R. Hariyanto dan Agus Junaidi

SURABAYA (Realita)- Kegigihan Agus Junaidi memperjuangankan nasib anaknya yang terjerat kasus narkoba pupus sudah. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli batu ini tak bisa lagi mengajukan upaya hukum atas kasus yang menjerat anaknya. Penyebabnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mengirimkan relaas pemberitahuan putusan tingkat banding ke kuasa hukum anaknya.

Agus mendatangi PN Surabaya di Jalan Arjuna, Surabaya bersama R. Hariyanto, kuasa hukum anaknya. Tatapan kosong sembari menyedot sebatang rokok yang terselip di jarinya memperlihatkan kegundahan hati Agus. Agus tampak bingung harus berbuat apa, setelah mendapati kenyataan hukuman 5 tahun penjara terhadap anaknya yakni Sandi Prahasta Putra tidak bisa lagi diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Kepada wartawan, Agus mengaku telah menyerahkan kasus yang menimpa anaknya ke advokat Hariyanto.

“Mau bagaimana pun, yang namanya anak akan tetap saya perjuangkan. Masio kulo tiang mboten gadah, yo tak golek-golekno mas (meski saya orang tidak punya, tapi ya akan saya perjuangkan mas),” katanya.

Sikap kesal Agus makin memuncak, setelah dirinya menemui Slamet Sutono, Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum PN Surabaya untuk mendapatkan kejelasan mengapa relaas putusan banding tidak dikirimkan juga ke Hariyanto selaku kuasa hukum.

Menurut Agus, Slamet Sutono enggan memberikan penjelasan dan justru mempersilahkan mengadukannya ke MA.

“Panmud bilang, kalau bapak tidak terima, silahkan mengadu ke Mahkamah Agung,” kata Agus menirukan perkataan Slamet Sutono.

Agus hanya menginginkan adanya penjelasan atas kasus anak kesayangannya kepada Slamet Sutono. Jika memang ada kelalaian, kata Agus, dia tidak akan mempermasalahkan.

“Namanya manusia ya pasti tidak lepas dari kesalahan. Jika memang ada kelalaian ya akui saja dan minta maaf,” terang Agus.

Sementara itu, Hariyanto mengaku saat bertemu, Slamet Sutono selalu berdalih bahwa acuannya adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). “Kalau memang acuannya SEMA, lantas apa fungsinya surat kuasa hukum,” katanya.

Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Hariyanto mengungkapkan, di hadapan orang tua terdakwa, Slamet Sutono justru menyalahkan mengapa relaas tersebut ditandatangani.

“Terdakwa (Sandi) ini awam dengan hukum, disuruh tanda tangan pasti nurut saja. Dan kenapa relaas tidak dikirimkan juga ke saya sebagai kuasa hukum. Sehingga terdakwa rugi karena untuk melakukan upaya hukum kasasi sudah lewat,” kata Hariyanto.

Dengan persetujuan Agus, Hariyanto berencana akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Kami akan menempuh upaya hukum PK, dengan novum kesalahan dalam relaas yang tidak mencamtumkan saya sebagai kuasa hukum terdakwa,” tegas Hariyanto.

Menurutnya, secara logika jika dalam salinan putusan banding disebutkan nama kuasa hukum, maka seharusnya relaas pemberitahuan juga dikirimkan ke kuasa hukum.

Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

“Tapi di perkara ini, relaas hanya dikirim ke terdakwa. Tidak ada tembusan relaas ke saya,” kata Hariyanto.

Terpisah, humas PN Surabaya AA Agung Gede Pranata mengatakan, suatu perkara yang diwakili oleh kuasa hukumnya, seharusnya nama kuasa hukumnya juga dicantumkan di relaas.

“Tapi kita lihat juga surat kuasanya sampai sejauh mana kuasa hukumnya mendampingi, apakah tingkat PN saja atau banding,” katanya.

Untuk diketahui, Sandi Prahasta Putra merupakan terdakwa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,057 gram. Saat diadili di PN Surabaya, Sandi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1,4 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan PN Surabaya, Sandi melalui kuasa hukumnya Hariyanto melakukan upaya hukum banding. Dalam putusan banding, majelis hakim tinggi menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Surabaya.

Namun niat upaya hukum kasasi Sandi terhenti, saat pemberitahuan relaas putusan banding tidak dikirim ke Hariyanto selaku kuasa hukum. Relaas hanya dikirim ke Sandi yang mendekam di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Akibatnya, Sandi tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi ke MA dan perkaranya dinyatakan inkracht alias berkekuatan hukum tetap.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru