SURABAYA- Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyatakan lengkap atau P21 pada berkas perkara penganiayaan asisten rumah tangga (ART). Artinya Firdaus Fairus (54) advokat wanita di Surabaya yang berstatus tersangka dalam waktu dekat akan disidangkan.
Menurut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isandi Siregar, setelah dinyatakan P21, pihaknya menunggu pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
"Berkasnya sudah P21. Untuk tahap II-nya kita tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik kepolisian," kata Farriman kepada awak media, Kamis (17/6/2021).
Seperti diketahui, kasus penganiyaan berawal dari Firdaus mengantarkan EAS ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya. Firdaus mengatakan jika asisten rumah tangganya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh EAS yang mengalami banyak luka lebam.
Baca juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap
Dari situ korban mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan. Dihadapan penyidik kepolisian disebutkan bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan tersebut lantaran merasa kesal atas pekerjaan rumah yang dilakukan oleh EAS.
EAS mulai bekerja di kediaman Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus EAS mengalami tindak kekerasan fisik yang berujung pada penahanan terhadap Firdaus.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban
Akibat perbuatannya, FF dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.ys
Editor : Arif Ardliyanto