Wakil Ketua DPRD Surabaya Pimpin Paripurna, Anas Karno Bacakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

realita.co
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thoni Pimpin Paripurna, Anas Karno Bacakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

SURABAYA (Realita) - DPRD Surabaya menggelar sidang paripurna yang mengagendakan pembacaan pandangan umum fraksi, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa (23/05/2023).

Dalam pandangan umum yang dibacakan Anas Karno, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya berpendapat, bahwa Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, diarahkan untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

"Serta melindungi dan mendukung pelaku usaha mikro serta ultra mikro," ujarnya di depan sidang paripurna yang dipimpin jajaran Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thoni didampingi jajaran pimpinan DPRD Surabaya. Serta dihadiri Sekda Kota Surabaya M Iksan.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. 

"Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," imbuhnya.

Anas menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan bisa memperluas potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan, meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran dan meningkatkan daya saing daerah. 

Fraksi PDIP juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan Retribusi Daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah. 

"Memberikan Kemudahan Bagi wajib pajak dan wajib Retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah"  pungkas Anas Karno.

 

 

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Upaya Jemput Bola Perekaman KTP-el Ke Sekolah-Sekolah

 

 

 

 

 

 

Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemkot bersama PERSI Gelar Surabaya Pahlawan Run 2024

 

 

 

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru