Duplik Marnito, Jaksa Tak Akui Bukti Chat Pelapor Dengan Terdakwa

realita.co

SURABAYA (Realita)- Marnito (36) terdakwa dugaan pemerkosan terhadap CNR (37) kembali menjalani sidang dengan agenda Duplikat atau jawaban atas tuntutan dari jaksa (Replik) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/6/2023). Inti dari Duplik itu adalah jaksa Penuntut umum tidak pernah menunjukkan bukti chat wa sakit dan pelapor.

Tim penasihat hukum pelindung yang terdiri dari Mochammad Takim, Arief Widodo, Ahmad Mushonef dan Rifkah Rohmizah dari kantor ARN LAW FIRM dalam Dupliknya mengatakan, dalam perkara ini bukti-bukti chating di whats app dari nomer hp yang digunakan antara perlindungan dengan korban tidak diikutkan dan dijadikan alat bukti diperalatan. Padahal secara fakta dan bukti hukum, ketentuan dengan pelapor melalui komunikasi media sosial, Hp, Wa Chating, Instagram, dan Telegram.  

Sehingga ada dugaan dan ada upaya untuk bisa merekayasa keterangan atau menghilangkan alat bukti. 

Padahal dalam bukti percakapan WA tersebut, terungkap bahwa hubungan keduanya seperti layaknya seorang kekasih. Dan saksi pelapor sering menggungkapkan perasaan cintanya kepada Terdakwa,” kata Takim salah satu penasihat hukum pendamping.

Sehingga, lanjut Takim hal itu bertentangan dalam surat dakwaan JPU, sebab faktanya menyatakan bahwa proses pengajuan antara pelapor dan pembuluh darah melalui medsos, wa chating dan atas adanya pembicaraan dalam wa chating nomer Hp Terdakwa dan Hp Pelapor tidak pernah dibuka untuk dijadikan salah satu alat bukti.

Takim juga mengatakan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan Replik Jaksa Penuntut Umum, bersaksi pembelaan Marnito telah melakukan perbuatan melawan kekerasan dan ancaman terhadap CNR (pelapor) sebagaimana diterangkan dalam Pasal 285 KUPidana pada tangggal 24 dan tanggal 25 Januari 2022 Namun pada kebenaran pada tanggal 25/01/ 2022 hidup bersama seranjang antara pelapor dan terlapor di apartemen One Jl Embong Malang hingga tanggal 17 Maret 2022 lalu pindah lagi ke hotel ciputra dan hidup seranjang dengan konsep sex with consent hingga 17 april 2022.

"Maka berdasarkan uraian dan fakta-fakta yang terungkap, kami selaku penasihat hukum penasihat menyatakan perwakilan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penghinaan Marnito telah melakukan tindak pidana penipuan dan penipuan penipuan Pasal 285 KUHP dan Pasal 378 KUHP, tanpa memperdulikan tidak adanya fakta dan kebenaran tentang tindak pidana pidana tersebut dan atau dalam fakta pembuktian atas kebenaran formil dan kebenaran materiil pada unsur-unsur Pasal 285 KUHP dan Pasal 378 KUHP ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tidak Terbukti dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maupun didalilkan replik dari Jaksa Penuntut Umum" terangnya .

Dalam Duplikatnya, Takim juga mengatakan bahwa Saksi dr. Jessica Widjaja bukan merupakan Dokter Spesialis atau ahli dalam bidang Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), melainkan hanya dokter umum. Dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polrestabes Surabaya dan fakta persidangan dr. Jessica tidak menjelaskan adanya pertengkaran dan pertengkaran antara saksi pelapor. 

Bahkan saat saksi pelapor mengalami perdarahan. Terdakwa malah mengantar dan mendampingi pelapor ke rumah sakit Siloam. Apabila telah terjadi penutupan seharusnya pada saat itu saksi pelapor berteriak-teriak minta tolong dan melaporkan kepada dr. Jessica. 

dr. Jessica juga tidak memberikan keterangan adanya kejadian penutupan dengan kekerasan dan ancaman. Dia hanya menerangkan adanya Rekam Medis dan Tidak Ada Visum Et Repertum.

“Sebab Visum et repertum itu sangat penting berkaitan dengan pasal 285 KUHp yaitu adanya kekerasan dan ancaman terutama adanya rudal paksa ke dalam kelamin pelapor dan adanya sperma dalam alat kelamin perempuan,”kata Takim.

Takim juga mengingatkan bahwa hubungan yang terjalin antara hubungan dengan pelapor berdasarkan bukti wa chatting dalam bentuk screenshort percakapan dan foto serta vidio, maka terungkapnya hubungan antara mereka adalah suka sama suka yang dilakukan oleh 2 (dua) orang dewasa yang tidak terikat perkawinan. 

Sehingga hubungan tersebut sesuai dengan SEX WITH CONSENT dan tidak ada yang keberatan, baik dari pihak Saksi Pelapor maupun Terdakwa sendiri dan juga disebabkan umur dari Terdakwa 35 Tahun dan Pelapor 37 Tahun. Lalu dikarenakan Terdakwa sulit untuk ditemui dan tidak menyatakan terkait pembatalan untuk menikahi Saksi Pelapor, maka Saksi Pelapor merasa sakit hati dan diberi harapan palsu yang kemudian Terdakwa melaporkan atas tuduhan pemerkosan serta dakwaan lainnya mengikut. 

"Maka berdasarkan deskripsi dan fakta-fakta yang terungkap, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan yakin menyatakan bahwa unsur “Dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan” TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN,"terangnya.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, berawal pada tanggal 05 Desember 2021, saksi pelapor, CNR bertemu dengan bela Martino Bin Surawi melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama Saad Waqas.

Terdakwa mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan dari orang tua korban.

Pada tanggal 15 Januari 2022, korban datang ke Surabaya dengan menginap di Hotel Wyadham selama 2 (dua) hari kemudian dipesan korban untuk menyewa apartemen One Icon Jl. Jenderal Bazuki Rachmat Surabaya selama 2 bulan.

Sesudahnya mengambil sejumlah barang dan uang milik CNR, hukuman malah disebut juga memperkosa dan memaksa saksi tinggal bersama dan mengelabuinya.

Terdakwa juga dituduh memaksa saksi CNR untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan paksa membuka celana panjang dan celana dalam saksi CNR.

Kemudian pembuluh darah memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi CNR, tetapi tidak bisa karena saksi melakukan pelanggaran dengan tendangan pembuluh darah sehingga pembuluh darah berhenti lalu mengancam dengan mengatakan tidak akan membantu mengurus urusan surat yang dimaksud dan uang yang sudah dikeluarkan oleh saksi CNR tidak akan dikembalikan .

Atas hal itu Jaksa Esti Dillah menyatakan Terdakwa Marnito Bin Surawi telah terbukti sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembatalan dan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Umum Pasal 285 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dan menuntut selama 10 tahun penjara. ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru