SURABAYA (Realita)- Sidang kasus pemerkosaan dan penggelapan dengan terdakwa Marnito (34), warga Sumenep, berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (12/5/2022/3).
Sidang yang beragendakan tuntutan kali ini digelar di Ruang Garuda 2
Baca Juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi
Sidang dilakukan secara tertutup walaupun terdakwa dihadirkan dengan mengunakan rompi hijau .
Dalam persidangan ini, awalnya Jaksa Ratri yang membacakan tuntutan, tetapi kemudian diwakilkan oleh Jaksa Esti Dillah SH.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Terdakwa Marnito Bin Surawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Umum Pasal 285 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marnito Bin Surawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa KTP, paspor dan buku tabungan BCA dikembalikan pada terdakwa.
Usai persidangan, Ipa Kim SH, MH , selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, perkara ini bukan pemerkosaan.
"Jika dilihat dari semua saksi dan hasil visum, dia menuduh ada kekerasan, semua tidak terbukti. Paling utama yaitu Visum et repertum, tidak pernah ada. Karena dalam fakta persidangan, terungkap jika korban tidak divisum. Semua saksi meringankan terdakwa mulai dokter, satpam yang memanggil terdakwa dan saksi pelapor 'bapak dan ibu' dan lain-lain. Karena ini sudah menjadi proses hukum, maka kami akan tuangkan dalam pledoi pembuktian kami. Dan kami lengkapi dengan bukti chatting WA dan video," seloroh Ipa, Jumat (12/5/2023).
Ia menambahkan bahwa kasus ini hanyalah persolan janji kawin yang dilanggar.
Baca Juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
"Jadi menurut yurisprudensi, bukan perbuatan pidana, karena semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Saksi pelapor mengaku diperkosa tanggal 24 sampai 25, tapi anehnya menurut BAP kepolisian, keduanya hidup selama 3 bulan dalam satu kamar, satu ruangan dan bahkan satu ranjang. Harapan saya semoga dalam pembelaan kami semoga hakim membebaskan terdakwa dalam perkara Kekerasan dan pemerkosaan," ulasnya.
Sementara Jaksa Esti Dilla SH , saat dikonfirmasi, hanya bisa menjawab bahwa wartawan bisa langsung tanya ke Jaksa Ratri.
"Saya hanya dititipi untuk membacanya,"ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri, berawal pada tanggal 05 Desember 2021, saksi pelapor, CNR berkenalan dengan terdakwa Martino Bin Surawi melalui aplikasi media sosial Instagram dengan nama Saad Waqas.
Terdakwa mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan dari orang tua korban.
Baca Juga: Siswi SMP Kepergok Ibunya Sedang Disetubuhi Pacar di Rumah
Pada tanggal 15 Januari 2022 , korban datang ke Surabaya dengan menginap di Hotel Wyadham selama 2 (dua) hari kemudian terdakwa menyuruh korban untuk sewa apartement One Icon Jl. Jenderal Bazuki Rachmat Surabaya selama 2 bulan
Sesudah mengambil sejumlah barang dan uang milik CNR, terdakwa malah disebut juga memperkosa dan memaksa saksi tinggal bersama dan mengelabuinya.
Terdakwa juga dituduh berusaha memaksa saksi CNR untuk berhubungan badan layaknya suami istri dengan memaksa membuka celana panjang dan celana dalam saksi CNR.
Kemudian terdakwa memaksa memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi CNR, tetapi tidak bisa karena saksi melakukan perlawanan dengan menendang paha terdakwa sehingga terdakwa berhenti lalu mengancam dengan mengatakan tidak akan membantu menguruskan permasalahan lahan dimaksud dan uang yang sudah saksi CNR keluarkan tidak akan dikembalikan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 285 KUHPidana.ys
Editor : Redaksi