LAMONGAN (Realita) - Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi atensi kepolisian. Selain memasifkan penyelidikan, Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi dan meningkatkan pengawasan di seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Lamongan, terutama di wilayah Pantura.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Cristian Kosasih, menjelaskan bahwa pembelian dan penggunaan BBM subsidi tidak dapat dilakukan sembarangan. Beda halnya yang diberikan kepada nelayan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat tangkap ikan.
Baca juga: Solar Subsidi Langka, Ini Hasil Investigasi Disperdagkum Ponorogo
"Tiap-tiap nelayan mendapat jatah BBM subsidi antara tujuh ratus lima puluh sampai sebelas ribu liter untuk dua puluh sampai dua puluh lima hari per bulannya. Dengan catatan harus memiliki dan menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait (Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan) yang didalamnya tertulis nama nelayan tersebut, nama SPBU salah satunya SPBU Kemantren Paciran, jenis dan jumlah kapal atau alat tangkap ikan yang digunakan, serta jenis BBM solar dan jumlah kebutuhan yang diberikan, " terang Cristian, Senin (12/06/2023).
Hal itu juga dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, lalu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, "Juga Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, dan Peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitapenerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 03 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Lamongan, " tandasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segera Lelang Kendaraan BBM untuk Beli Motor Listrik
Seperti diketahui, jika sebelumnya polres Lamongan berhasil mengungkap penimbunan BBM di wilayah Pantura Lamongan hingga mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Sekitar bulan Februari (2023) lalu, kami mengungkap kasus penimbunan solar dari tiga SPBU di Brondong, Paciran dan Kemantren," ungkap Cristian.
Baca juga: Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Direktur PT Bentang Mega Nusantara Diadili
"Saat ini pelaku berinisial N-A, warga Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, masih dalam proses peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka," terusnya.def
Editor : Redaksi