LAMONGAN (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk dibawa ke luar negeri sebagai imigran.
Kasus tersebut menetapkan 2 tersangka yakni, inisial S (58), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dan, inisial I (48), warga Perumahan Puri Jimbaran Blok B, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 22 Tersangka
Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, menjelaskan pelaku akan melakukan pengiriman pekerja migran Indonesia atau TKI ke negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di rumah makan atau kantin.
"Sebelum diberangkatkan, pelaku membawa calon imigran ke rumahnya dahulu, untuk ditampung selama beberapa hari," ungkap Kompol Akay Fahli, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Cristian Kosasih, Kanit IV Tipiter, Iptu. Arif Setiawan, dan Kasubag Humas, Ipda. Anton Krisbianti, saat press release mengungkap kasus tersebut di lobi Satreskrim Mapolres Lamongan, Senin (19/06/2023).
"dan pada saat itu pelaku mengurus kelengkapan administrasi para calon imigran tersebut. Lalu setelah lengkap, calon imigran tersebut diberangkatkan ke negara tujuan, " terusnya.
Baca juga: Kapolres Lamongan Pastikan Kesiapan Pospam dan Pelayanan Mudik Idul Fitri
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan terkait modus operandi yang menduga tersangka S sudah lama bekerjasama dengan tersangka I, yang mana tersangka I tersebut merupakan Agency yang bertugas untuk mencari Imigran Indonesia dengan kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji. "Setelah para korban setuju kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencari tempat serta pekerjaannya di negara Malaysia, sekaligus mengurus semua administrasi para Imigran termasuk pasport dan lain-lain, " tandasnya.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan 3 orang yang ada didalam rumah tersangka S di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, yang rencananya akan di berangkatkan sebagai asisten rumah tangga pada tanggal 05 April 2023 ke Malaysia, yang sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah pasport atas nama inisial G-A-R-W, 1 buah pasport atas nama inisial N-W-K, 1 buah pasport atas nama inisial D-A-A dan 1 buah pasport atas nama inisial S-B-R.
Baca juga: Polres Lamongan Berhasil Amankan Segerombolan Remaja yang Bikin Rusuh saat Ramadhan
Tak hanya itu, polisi juga menganmankan 1 struk foto wawancara C-065 yang digunakan untuk mengurus passport tanggal 15 Maret 2023 sera 1 lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia atas nama N-W-K dan G-A-RW.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 4 Undang — undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak enam ratus juta rupiah dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang — undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas juta rupiah, " tegas Akay Fahli. Def
Editor : Redaksi