Tipu CTKI, Biduan Dangdut di Ponorogo Dibui

realita.co
Tersangka Ika Faramita saat digelandang petugas Polres Ponorogo.Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Seorang biduan dangdut bernama Ika Faramita (29) warga Dukuh Krajan Rt 003 Rw 001 Desa Tanjungrejo Kecamatan Badegan ditangkap Polres Ponorogo, lantaran diduga melakukan penipuan dan Tindak Pedana Perdangan Orang (TPPO) terhadap dua Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).  

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan kasus  ini terungkap setelah dua korban yakni Suprayitno dan Sumarno warga Ponorogo melaporkan kasus ini ke petugas. Dalam laporanya dua korban itu mengaku ditipu tersangka ratusan juta rupiah. 

Baca juga: Polisi Amankan 12 Orang Dalam Kasus TPPO, Ini Kata Kompolnas

" Jadi tersangka ini mengaku sebagai penyalur TKI dengan negara tujuan Autralia. Kedua korban ini dijanjikan dapat bekerja sebagai operator Pengolahan limbah atau waste operator melalui perusahaan ivanhoe winnes dengan gaji Rp 30 juta per bulan lewat jalan belakang.  Nah walau sudah membayar Rp 89 juta untuk korban Suprayitno dan Rp 120 juta untuk korban Sumarno tapi mereka tak juga berangkat," ujarnya, Jumat (23/06/2023). 

Wimboko menambahkan, biduan dangdut yang tengah hamil 8 bulan ini juga diketahui untuk meyakinkan calon korbannya ia membuat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI) fiktif yang diberi nama Bina Muda Cindikia yang beralamatkan di Bangkalan. 

Baca juga: Hendak Jual Ginjal ke Kamboja, 5 Orang Diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo

" Alamatnya bangkalan madura dan pimpinan perusahaannya bernama Inriyati, berdomisili di bangkalan madura serta sebagai admin dan perusahaan tersebut adalah dian ayu. Padahal sebenarnya kantor P3MI ini fiktif. Inriyati adalah tersangka sendiri, itu untuk meyakinkan korban, apalagi tersangka juga membawa dokumen perusahaan fiktif itu," ungkapnya. 

Lebih jauh, Wimboko menambahkan aksi tersangka ini dilakukan selama kurun waktu April sampai Juni 2023. Dari penyelidikan petugas sudah ada 5 korban yang terjerat dengan aksi bermodus penyalur CTKI. 

Baca juga: Polri Klaim Selamatkan 1.789 Korban TPPO

" Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru