Tiga Terdakwa Penyelundupan Manusia Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia, Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati, dituntut masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka dinilai terbukti menipu 17 warga negara Nepal dengan modus pemberangkatan kerja ke Eropa melalui jalur visa wisata Indonesia.

Sidang berlangsung di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa di persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa, Sugianto dan rekan. Ketiganya juga didampingi penerjemah dari Kemenkumham, Abas Saher.

Kasus ini bermula dari temuan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada Desember 2024, setelah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian di dua lokasi, yakni Jalan Kendangsari I Blok G/33 dan Jalan Siwalankerto VIII Blok E-12 Surabaya. Dari lokasi itu, petugas menemukan 17 WNA asal Nepal yang ditampung dan dijanjikan bisa bekerja di tiga negara kawasan Eropa, yaitu Ceko, Lithuania, dan Hungaria.

Namun, para WNA tersebut hanya memiliki visa wisata bahkan sebagian tidak memiliki paspor dan sudah membayar antara 1.500 hingga 2.500 dolar AS kepada para terdakwa. Uang itu dikirim langsung maupun melalui perusahaan di Nepal milik rekan terdakwa, Lekhnath Prasai.

Penyelidikan mengungkap bahwa Bakhat Bahadur dan Satyam Kumar, keduanya warga Nepal, bersama Lia Taniati asal Indonesia, merekrut calon pekerja dari Nepal dengan janji gaji antara 1.000 hingga 1.500 euro per bulan. Mereka kemudian difasilitasi masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang disponsori dua perusahaan fiktif, PT Cipta Intertrans dan PT Harsa Aksa Amerta.

Selama berada di Surabaya, para korban ditampung di dua rumah sewaan dan biaya hidup mereka ditanggung para terdakwa. Namun tak satu pun memiliki kontrak kerja resmi atau izin kerja di negara tujuan.

Menurut jaksa, para terdakwa melakukan tindakan terorganisasi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah izin tinggal sementara. “Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan manusia,” ujar JPU Galih.

Terdakwa Bakhat Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati menjalani sidang dengan agenda tuntutan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu, (15/10/2025). Foto: Yudik

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dua Pelaku Modus COD HP Ditangkap Warga

TANGERANG (Realita)- Dua pelaku pencurian dengan modus pura-pura Cash on Delivery (COD) berhasil ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan dua …