JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah harta milik Rafael Alun Trisambodo. Tak terkecuali kos eksklusif di kawasan Blok M, Jakarta Selatan yang masih ditinggali oleh sejumlah penghuni, termasuk Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana.
KPK belum melakukan penyegelan terhadap kos yang sudah disita ini. KPK menghargai para penghuni kos yang ada di tempat ini. Termasuk Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana yang sudah tinggal di kos ini selama tiga tahun.
Baca juga: Kos-kosan Hingga THM Jadi Atensi Razia Satpol PP Madiun di Bulan Ramadhan
Penghuni kos lain mengaku bahwa mereka masih memiliki sewa selama beberapa bulan. Alasan itu yang membuat para penghuni kos masih tinggal di kos tersebut.
Baca juga: Gelar Razia Gabungan, Petugas Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri
KPK menyebut ketika para penghuni sudah habis masa sewanya, maka tidak boleh memperpanjang sewa lagi. Sebab kos tersebut akan disegel.
Baca juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar
Sementara, KPK mengungkap pihaknya telah menyita aset milik Rafael yang mencapai Rp150 miliar. Aset yang disita KPK meliputi bangunan, kendaraan, barang-barang berharga dan uang tunai.mt
Editor : Redaksi