MADIUN (Realita) – Satpol PP dan Damkar Kota Madiun nampaknya mulai menunjukkan taringnya. Pasalnya, sejak awal Ramadhan, unsur pengaman dan penegak perda tersebut intens menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).
Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Gamal Arfan Afandie mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan operasi keliling wilayah Kota Madiun untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Gandeng BNN Razia Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Narkoba
Salah satu atensi operasi, yakni Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi di bulan Ramadhan. Selain itu, kos-kosan juga tak luput menjadi sasarannya.
“Atensi kami di tempat huburan malam, dan selanjutnya akan ke kos-kosan. Karena di kos-kosan disinyalir dari laporan warga (melanggar aturan,red) dan akan kita tindaklanjuti,” katanya, Kamis (14/3/2024).
“Untuk kegiatan operasi ini kita lakukan setiap hari,” tambahnya.
Jika masih ditemukan adanya THM beroperasi pada bulan Ramadhan, lanjut Gamal, pihaknya bakal menyerahkan proses selanjutnya ke bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar. Pun, sanksinya bisa sampai pencabutan ijin beroperasi.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Mahasiswa Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos
“Kalau THM nanti kita kasihkan bidang Gakda untuk dilakukan pembinaan. Karena sudah ada aturannya. Mungkin seperti itu (pencabutan izin,red),” terangnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono telah mengimbau THM untuk mematuhi Peraturan Walikota nomer 5/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sunardi mengaku tak segan menindak tegas THM yang nekat menabrak aturan. Mulai teguran hingga peringatan keras. Seandainya peringatan pun tak digubris, penutupan hingga pencabutan izin usaha menjadi sanksinya.
Baca Juga: Lebaran Sebentar lagi, Berikut 3 Pilihan Aktivitas untuk Usir Bosan saat Perjalanan Mudik
‘’Kalau sudah mengganggu dan meresahkan lingkungan masyarakat kami tindak tegas (penutupan tanpa peringatan, red),’’ terangnya.
Pihaknya bersama tim gabungan TNI-Polri mulai patroli serta razia rutin sejak 9 Maret hingga 14 April mendatang. Selama itu, petugas bakal menyisir THM yang ada di kota ini. ‘’Komitmen bersama ini sudah sepatutnya dipatuhi,’’ pintanya. adi
Editor : Redaksi