BPJAMSOSTEK Bojonegoro Sosialisasikan Manfaat Program ke BUMDes

realita.co
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto (kanan), bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin.

BOJONEGORO (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro kembali mensosialisasikan manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/6/2021).

Sosialisasi melalui zoom atau secara virtual ini dibuka Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin,  diikuti para pendamping dan pengurus 81 BUMDes. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Kepala BPJAMSAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Dolik Yulianto, mengawali sambutannya dengan menyampaikan terimakasih pada Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro atas dukungannya dalam kelancaran sosialisasi ini.

Dolik mengatakan, ada 5 program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

l

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. 

Dia menegaskan, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja, baik di sektor formal maupun informal, harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," tandas Dolik.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro,  Machmuddin, mengatakan, seluruh pengurus dan pendamping BUMDes se-Kabupaten Bojonegoro harus mengikuti webinar ini dengan sebaik-baiknya, karena penjelasan mengenai program BPJAMSOSTEK beserta manfaatnya cukup penting untuk dipahami.

Menurut Machmuddin, pengurus dan pendamping BUMDes adalah pioneer dan pelaku yang terlibat akselerasi secara langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengurus BUMDes juga harus terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Pengurus BUMDes merupakan alat untuk menyejahterakan masyarakat. "Kita mau menyejahterahkan masyarakat, tetapi kalau diri kita sendiri masih belum maksimal akan sulit," tandasnya.

Oleh karena itu, lanjut Machmuddin, sosialisasi program BPJAMSOSTEK ini harus dipahami, diikuti, dan disampaikan ke pekerja dan masyarakat di wilayah masing-masing. "Jadi kami harap semua pendamping, pengurus dan pekerja BUMdes mengikuti program BPJAMSOSTEK, karena manfaatnya sangat penting," tandas Machmuddin.

Sosialisasi program BPJAMSOSTEK dan manfaatnya ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro, Setyoningsih, dengan moderator Alvina Fauziah.

Nuning - panggilan akrab Setyoningsih - mengatakan, setiap pekerja wajib mengikuti minimal 2 program utama BPJAMSOSTEK, yakni JKK dan JKM, serta diharapkan menambah dengan program JHT.

Program JKK dan JKM, lanjut Nuning,  manfaatnya telah ditingkatkan tanpa kenaikan iuran. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggara Program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Manfaat kedua program yang iurannya hanya Rp 11.600,- per bulan itu, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau minimal Rp 48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia, dua ahli waris atau anak peserta bisa mendapatkan beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. 

"Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja," tandas Nuning.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru