SIDOARJO (Realita)- Syaiful Anam dan Robi, dua saksi meringankan mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pengeroyokan, serta perbuatan tak menyenangkan, yang didakwakan kepada Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin.
Kedua saksi yang diperiksa bergantian itu, mengungkap jika, peristiwa pada Kamis 4 November 2021 silam, awal cek-cok bukan antara kedua terdakwa, dengan korban Rahardiyanto.
Baca juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok
"Awal cek-cok itu antara Penceng (bukan nama asli, tapi nama sebutan) dengan Adi (Rahadiyanto, korban)," aku kedua saksi meskipun diperiksa secara terpisah oleh majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono, Selasa (18/7/2023).
Menurut mereka peristiwa cek-cok pertama kali terjadi antara Penceng dengan Rahadiyanto. Yang kemudian keduanya terlibat saling dorong. Namun, karena kondisi semakin panas, kedua terdakwa berusaha untuk melerai.
Masih menurut saksi meringankan, terkait peristiwa pemitingan dan pendorongan terdakwa kepada korban yang dilakukan itu dalam rangka melerai percekcokan, antara saksi korban Rahardianto dan saudara Penceng. Hal ini bertolak belakang seperti yang disampaikan korban yang mengatakan kedua terdakwa ikut menganiaya korban.
Selain itu, menurut saksi terkait pemitingan hingga saksi korban terjatuh bukan karena dijatuhkan terdakwa, melainkan kondisi tanah yang tidak rata sehingga terdakwa dan saksi korban terjatuh. "Jadi saat itu terpeleset, sama-sama jatuh," aku saksi yang saat kejadian itu hanya berjarak sekitar 1 meter.
Baca juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir
Sementara, M Dally Barmassyah dan M Nizar, Penasehat Hukum kedua terdakwa menanyakan kepada kedua saksi, apakah saat peristiwa itu terdakwa melakukan pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban. "Apakah beliau berdua ini melakukan itu," tanya kedua penasehat hukum terdakwa secara bergantian.
"Tidak ada (pemukulan, membanting, mencekik hingga menginjak korban)," jawab kedua saksi meskipun diperiksa terpisah.
Meski demikian, fakta sidang kali ini cukup menarik. Sebab, kesaksian dua A de Charge itu mengungkap nama Penceng. Hal itu berbeda dengan kesaksian 4 orang yang dihadirkan penuntut umum yaitu Rahardiyanto, Andik Setiawan, Sony Wibisono, Agus Hariyono. Mereka tak menyebut nama Penceng.
Baca juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri
Dua saksi A de Charge sempat diperingatkan Majelis Hakim agar berkata jujur. Kedua saksi itupun konsisten dengan kesaksiannya soal awal mula peristiwa tersebut. Bahkan, saksi juga menegaskan jika objek lahan tambak sekitar 17 hektar itu adalah milik orang tua kedua terdakwa.
"Saya sejak masih sekolah tau kalau lahan itu milik keluarga beliau (kedua terdakwa)," ucap saksi Syaiful Anam yang mengaku sering diminta menjaga tambak tersebut.
Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Hk
Editor : Redaksi