BPJAMSOSTEK Madura Bidik Notaris & PPAT

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Pamekasan saat sosialisasi program ke para Notaris & PPAT Sampang Pamekasan, Rabu (23/6/2021).

PAMEKASAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura Pamekasan mensosialisasikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sampang dan Pamekasan, Rabu (23/6/2021).

Kegiatan di Meeting Room Odaita Hotel Pamekasan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Sampang Pamekasan, dan dibuka oleh Syaiful Ansori selaku Pengurus IPPAT Sampang Pamekasan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, setiap pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun informal atau bukan penerima upah (BPU) wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan undang-undang.

Vinca mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Lima program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Vinca menegaskan, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja, tak terkecuali Notaris & PPAT beserta seluruh tenaga kerja di kantornya, harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," tandas Vinca.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Pamekasan, DB Indra Fitriawan, menambahkan, dari 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, program utamanya JKK dan JKM. Kedua program ini manfaatnya telah dinaikkan tanpa kenaikan iuran, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

Manfaatnya diantaranya, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau pendapatan yang dilaporkan. Dan jika meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia, dua anak peserta bisa mendapatkan beasiswa mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Beasiswa ini diberikan per tahun per anak sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK-SD Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta, dan Perguruan Tinggi Rp 12 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

"Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja," kata Indra.

Sedangkan untuk program JKP sendiri, Vinca menjelaskan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

JKP ini untuk pekerja yang bekerja di perusahaan berskala besar dan menengah yang telah mengikuti program JKK, JKM, JHT dan JP, serta perusahaan skala usaha mikro dan kecil yang sudah mengikuti program JKK, JKM dan JHT, disamping telah terdaftar di BPJS Kesehatan, sebagaimana yang ditetapkan PP No.37 tahun 2021.

l

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Untuk bisa mendapatkan JKP, pekerja harus memastikan agar upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJAMSOSTEK sesuai dengan kenyataan yang diterima. Bila tidak sesuai, pemberi kerja wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut.

Disebutkan, Program JKP ini tanpa ada kenaikan iuran. Iuran untuk JKP yang sebesar 0,46% ini 0,22%-nya dari subsidi pemerintah, dan rekompisi iuran Program JKK 0,14 % serta JKM 0,10%.

Ditambahkan, manfaat program JKP ini bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, dimana iuran 6 dibayar berturut-turut sebelum terjadi PHK. Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia.

Vinca menyatakan, sangat berharap seluruh Notaris dan PPAT di Sampang dan Pamekasan segera daftar BPJS Ketenagakerjaan, serta mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke badan hukum publik yang memberi kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan ini. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru