JAKARTA (Realita) - Keberhasilan jajarannya Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penerapan kebijakan Restorative Justice (RJ) yang meraih peringkat pertama tingkat Kejaksaan Tipe A di seluruh Indonesia berbuah penghargaan.
Pasalnya, Kejati DKI yang dipimpin Reda Manthovani meraih peringkat pertama sedangkan Kejari Jakarta Barat pimpinan Iwan Ginting berhasil meraih peringkat kedua atas penghentian penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada semester pertama di tahun 2023.
Baca juga: Kejari Batu Lakukan RJ, Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Tabung LPG 3 Kg
“Kami mengapresiasi kepada kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri yang berhasil menangani perkara restoratif justice yang tepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Jampidum, Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Harahap saat dihubungi, Jumat (28/07).
Jampidum mengingatkan seluruh jajarannya Pidum untuk menjaga nama baik Kejaksaan agar tidak tergoda untuk menyalahgunakan kebijakan RJ demi keuntungan pribadi.
“Jaga nama baik korp Adhyaksa. Kami tidak segan -segan menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” lanjutnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban
Terkait peringkat pertama penerapan keadilan restoratif, kejati DKI Jakarta bidang Pidum yang dipimpin Danang Suryo Wibowo selaku Aspidum meraih peringkat pertama, dan peringkat selanjutnya diikuti Jawa Timur, Sulut, Gorontalo.
Sementara itu, untuk tingkat kejari tipe A yakni kejari Surabaya, Jakarta Barat, Batam.
Perlu diketahui sejak kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020 lalu, Korps Adhyaksa menoreh kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Baca juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice
Tidak tanggung-tanggung Kejaksaan meraih persentase 81.2% sebagai penegak hukum yang dipercaya publik. Selain RJ, bidang Pidsus juga ikut mengangkat citra insan Adhyaksa.
Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif. hrd
Editor : Redaksi