MAKASSAR- Dokter Makmur (66) yang viral karena menampar balita di sebuah kafe di Makassar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkan dokter Makmur yang sempat menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar itu dengan sangkaan melanggar pasal perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Setelah Videonya Viral, Wakil RSU Bahagia Makassar Sempat Ancam Ayah Korban
“Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri, Senin (31/7/2023).
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik tidak menahan sang dokter arogan tersebut karena ancaman maksimal dari pasang yang disangkakan hukumannya di bawah lima tahun.
Baca juga: Viral, Wakil Direktur RS Bahagia Makassar Pukul Anak Kecil Gara-Gara Catur
“Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan,” terangnya.
Sebelumnya, dokter Makmur juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar.
Dokter Makmur jadi sorotan karena aksi kekerasan terhadap anak di bawah lima tahun viral di media sosial. Dokter Makmur tega memukul anak kecil di sebuah warung kopi di Makassar setelah sang anak merusak bidak catur yang sedang dimainkan.in
Editor : Redaksi