AKBP Rio W Anggoro Merasakan Duka Mendalam, IPW: Cermin Polri Presisi

realita.co
AKBP Rio Wahyu Anggoro Kapolres Kabupaten Bogor/dok.Istimewa

JAKARTA (Realita)-Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gelar perkara yang dilakukan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro dengan melibatkan keluarga korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang diduga tewas tertembak oleh seniornya sendiri anggota Densus 88. 

"Pasalnya, dalam Program Polri Presisi, penegakan hukum itu harus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (2/8/2023).

Masih jelas Sugeng,sehingga, proses yang dijalankan pada setiap perkara sesuai dengan fakta-fakta dan adil bagi para pihak. Utamanya, hak korban dan keluarga Bripda Ignatius. Kasus tewasnya Bripda IDF berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat (10 hari) oleh Mabes Polri yang mempercayakan penanganan kasus tersebut pada Polres Bogor.

Gelar perkaranya sendiri dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 di Polres Bogor dengan dihadiri oleh orang tua Bripda Ignatius dan kuasa hukumnya, Kompolnas, Densus 88, serta Karumkit Rumah Sakit Polri. Sementara insiden tersebut terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor. 

Sikap humanis juga ditampilkan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang merasakan duka keluarga korban. Hal ini terekam media dalam moment Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mencium tangan ibu korban dan memeluk bapak Pandi, ayah korban IDF. 

"Pendekatan humanis sangat perlu dilakukan oleh Polri karena bisa menyentuh langsung hati nurani masyarakat," terang Sugeng. 

Peristiwa polisi tembak polisi itu, telah menetapkan dua tersangka yakni Bripda IMS selaku pelaku penembakan dan Bripka IG selaku pemilik senjata api rakitan. Bripda IMS dikenai pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedang Bripka IG dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. pasal 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

Para tersangka tersebut saat ini ditempatkan pada penahanan khusus (Patsus) berdasarkan pelanggaran kode etik kategori berat. Mereka melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah diundang pada gelar perkara yang menewaskan putranya.

"Kami mohon dengan kasus ini nanti dapat transparan, dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami," ungkapnya di Mapolres Bogor. Selasa, 1 Agustus 2023.

Harapan ayah Bripda Ignatius itu juga menjadi keinginan masyarakat luas dimana pihak kepolisian harus melaksanakan amanahnya.

"Transparansi Berkeadilan". Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi terjaga," tandasnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru