BPJamsostek dan Disperindagkop-UM Kabupaten Madiun MoU Lindungi Pekerja Kontrak

realita.co
Penandatanganan MoU antara BPJamsostek Cabang Maeiun dan Disperindagkop-UM Kabupaten Madiun.

MADIUN (Realita) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun dan BPJamsostek Cabang Madiun sepakat untuk melindung pekerja kontrak. Kesepakatan terkait jaminan sosial ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) kedua belah pihak disalah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Madiun, Rabu (23/6/2021).

Kepala BPJamsostek Cabang Madiun, Honggy Dwinanda Hariawan mengatakan, dengan MoU ini secara otomatis  para pekerja kontrak di Disperdagkop-UM wajib mendaftarkan diri sebagai klien BPJamsostek. Sehingga mereka lebih terlindung. Baik menyangkut jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKn), dan jaminan hari tua (JHT).

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

‘’Ini upaya dalam memperluas produk jaminan sosial kami sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Dengan mendaftar kepesertaan BPJamsostek, peserta bisa mendapatkan jaminan penuh. Semisal terjadi kecelakaan kerja, rumah sakit peserta BPJamsostek bakal menanggung secara penuh. Selain itu, jaminan tersebut berlaku mulai pekerja berangkat bekerja, terjadi kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja, kecelakaan saat bekerja, hingga pulang dari tempat kerja.

 ”Jaminannya unlimited. Artinya, berapa pun akan kami biayai sampai sembuh. Kami masukkan ke kelas satu di rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Honggy, menyasar para pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Para pekerja penerima upah atau karyawan dari suatu perusahaan berhak mendapatkan jaminan sosial. Sementara menyangkut mekanisme pembayaran iuran untuk para karyawan dibayarkan oleh perusahaan terkait secara kolektif.

"Pekerja mandiri juga bisa memperoleh jaminan sosial dengan cara mendaftar sendiri ke BPJamsostek,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Disperdagkop-UM, Kabupaten Madiun, Indra Setyawan menyatakan,  jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat bermanfaat. Sehingga seluruh tenaga kerja non-ASN di lingkup OPD-nya wajib mendaftar kepesertaan BPJamsostek. Ia juga menghimbau seluruh pelaku UMKM dan koperasi di wilayah Kabupaten Madiun untuk mendaftarkan diri. 

Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

”Kemanfaatannya sangat penting, untuk itu kami bersama BPJamsostek melaksanakan MoU,” katanya. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru