JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjual 11 mobil mewah dengan total harga Rp 17,232 miliar dari lelang aset sitaan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Namun ada 5 mobil mewah yang tidak laku dilelang yakni Mercedez Benz seharga Rp 3 miliar, Land Rover seharga Rp 1,4 miliar, Camry seharga Rp 544 juta, Venturer seharga Rp 330 juta dan Outlander seharga Rp 240 juta.
Baca juga: Serikat Pekerja Jiwasraya Polisikan Dirut dan Direktur Manajemen
"Tidak ada peminat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Kamis (24/06/2021).
Leonard mengatakan, aset yang dilelang milik tersangka kasus PT Asabri inisial JS, SW, IWS dan HH.
Baca juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri
Meskipun dugaan korupsi PT Asabri belum terbukti, Kejagung melelang aset berdasarkan pada pasal 45 KUHAP.
Leonard memaparkan, selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.
Baca juga: Kejagung Sita 23 Aset Bentjok di Tangerang
"Dan terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021,"ujarnya.hrd
Editor : Redaksi