Gunakan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik, Liliana Herawati Divonis 2 Tahun Penjara

realita.co
Terdakwa Liliana Herawati mengenakan rompi merah usai menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Liliana Herawati, pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Wanita 43 tahun ini dinyatakan terbukti memberikan keterangan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam amar putusan majelis hakik yang diketuai Ojo Sumarno menyatakan terdakwa Liliana Herawati terbukti secara sah melanggar pasal 266 KUHPidana.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Liliana Herawati binti Husin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,"kata hakim Ojo di ruang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya langsung melakukan upaya hukum Banding. "Kami Banding Yang Mulia,"kata salah satu tim penasihat hukum terdakwa Liliana Herawati.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Darwis dalam persidangan sebelumnya menuntut pidana selama empat tahun enam bulan. 

Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Usai persidangan, terdakwa Liliana Herawati langsung mendatangi para pengunjung sidang dengan melontarkan kalimat 'puas kamu'. Atas ulahnya itu para pengunjung sidang meneriaki Liliana dengan kata 'Huuu....'. Liliana pun langsung digelandang ke ruang tahanan PN Surabaya dengan kawalan ketat anggota kepolisian.

Terpisah, pelapor kasus ini Erick Sastrodikoro mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim yang terlalu ringan hanya 2 tahun penjara.

Ir. Erick mengajak seluruh warga PMK Kyokushinkai sadar selama ini diberi berita bohong dan fitnah untuk kepentingan Liliana pribadi dan para kroninya. 

Baca juga: Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Ditangguhkan, Alex: Saya Khawatir Ada Mafia Tanah Merambah ke Hakim

Sedang Yunus Ketua Dewan Guru mengajak bersatu kembali pada norma ajaran Hanshi Nardi.

Begitu juga Ir. Kenedy selaku Pembina menambahkan majelis hakim menghukum ringan hanya 2 tahun penjara karena belum memahami kerusakan yang diakibatkan oleh kebohongan dan kepalsuan Liliana yang dinilai sebagai pemain watak yang ulung.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru