KAB.TANGERANG (Realita)- Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN Rancakelapa 1 Kecamatan Panongan di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, diduga belum terlihat di catatan Portal LPSE kabupaten Tangerang.
Terkait hal ini, Badan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Aliansi Indonesia memberikan tanggapan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga: Proyek Strategis RSUD Ploso Rp4,9 Miliar Terancam Molor, Pengerjaan Telat 1 Bulan
" Pencatatan pada portal LPSE kabupaten Tangerang itu diharuskan sekalipun itu proyek swakelola. Jika tidak, itu sama saja tidak patuh pada aturan alias dugaan Maladministrasi," tegas Randika Puri Seketaris BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kabid Sekolah Dasar Dindik kabupaten Tangerang, Farid menjelaskan bahwa itu on progess atau sedang diurus.
"Oh iya, pencatatannya on progress kang," ucap Farid saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen
Di hari yang sama pelaksana, CV.Tiga Saudara Serasi bernama "J" belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.Fauzi
Editor : Redaksi