Pecandu dan Pengguna Narkotika Harus Direhabilitasi, tapi Kenapa Dipenjara?

realita.co
Ilustrasi narkoba.

JAKARTA (Realita)- Topik bahasan tersebut berawal dari Chat WA Group Diskusi Penegakan Hukum Narkotika (CPHN). Seorang mantan pecandu dengan seorang Dosen FH Unsika Kerawang Singa Perbangsa DR. Ilyas S.H, M.H yang juga sudah memberikan arahan dalam upaya hukumnya untuk mendapatkan keadilan hingga di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Pertanyaan dan diskusi yang menggelitik mengenai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pada pasal 4 diktum b yang berbunyi "menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkotika" dan diktum d yg berbunyi, " Menjamin bagi pecandu dan pengguna narkotika untuk mendapatkan Rehabilitasi dari Negara", namun kenyataannya sangat banyak Pecandu dan Pengguna narkotika di penjarakan," ujar Dr Ilyas S.H, M.H kepada Realita.co.

Baca juga: Kecanduan Lem dan Positif Napza, Satpol PP Surabaya Bantu Rehab ke RSJ Menur

"Sementara Regulasi Negara sudah sangat Jelas, terutama SEMA No. 4 tahun 2010, Perber  tahun 2014, SE Kabareskrim, Per-Ja dan peraturan lain yang merupakan turunan dari pasal2 di UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, semunya nyaris tidak bergerak sesuai dengan tujuan dari Regulasi negara," sambungnya.

Fakta ini yang mendorong untuk melakukan diskusi publik secara terbuka, dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas apa yg menjadi kendala di lapangan, sehingga regulasi untuk Pecandu dan pengguna narkotik berjalan lambat atau kalau boleh di bilang hampir tidak berjalan.

Baca juga: Kepergok Suami Konsumsi Narkoba, Wanita Ini Jatuh dari Lantai 5

Dengan didukung oleh BEM Fakultas Hukum Unsika Kerawang, mendukung secara penuh dalam diskusi ini, yg akan di selenggarakan pada tanggal 30 juni 2021 ini, menghadirkan nara sumber yang  konsisten dan perduli akan tegaknya regulasi tersebut. Di antaranya: Prof. DR. Sri Mulyani Ak, CA, Rektor  Unsika, Komjen Pol. P. DR. Anang Iskandar, SH,MH, mantan Ka. BNN, Brigjend Pol. P. ADV. Drs, Siswandi, DR. Darmawel Azwar S.H, M.H, Direktur Narkotika Kejaksaan Agung,  DR. Ilyas S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Unsika Kerawang, dan moderator DR. Aslan Noor S.H, M.H, CN Dosen Unsika Kerawang.

Sementara peserta yang tercatat hingga berita ini diturunkan sudah mencapai 500 orang berasal dari disiplin ilmu dan masyarakat. Diharapakan semakin banyak peserta semakin jelas akar permasalahannya, dan semakin dapat di lakukan percepatan untuk menyelamatkan generasi Muda Indonesia dari peredaran gelap Narkotika di Indonesia.

Baca juga: Ngamuk Tak Jelas, Pecandu Narkoba Tembak Mati Kakeknya Sendiri

"Mari bergabung, katakan yang anda ketahui, mari peduli pada negri ini, pemikiran anda sangat menentukan keselamatan generasi bangsa Indonesia," tutupnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru