SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 4 bulan kepada Muhammad Miski dan Alfian Syaputra, terdakwa pencurian empat keping emas batangan dengan modus menyamar sebagai teknisi WiFi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Miski dan terdakwa Alfian Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri saat membacakan amar putusan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.
Hakim mengembalikan satu keping emas batangan Antam kepada korban, dr. Maria Ulfa Sheilaadji. Sementara barang bukti berupa rompi teknisi, tangga teleskopik, dokumen rekening, dan kartu debit dirampas untuk dimusnahkan. Adapun satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan telepon seluler Oppo A57 dirampas untuk negara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda Wijayanti, yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap, Muhammad Miski mengaku menggunakan uang hasil penjualan emas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara Alfian Syaputra mengaku sekitar Rp40 juta hasil kejahatan dihabiskan untuk berlibur ke kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan.
Perkara bermula pada 14 Januari 2026 di rumah korban di Jalan Sutorejo Tengah IV, Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa lebih dahulu memutus kabel internet di sekitar rumah korban agar memiliki alasan datang sebagai teknisi WiFi.
Dengan mengenakan rompi teknisi dan membawa tangga teleskopik, keduanya berhasil memperoleh kepercayaan korban. Saat Alfian berpura-pura memeriksa jaringan internet di plafon lantai dua, Miski masuk ke ruang kerja korban dan mengambil empat keping emas batangan dari dalam lemari.
Tiga keping emas kemudian dijual kepada seseorang bernama Edho seharga sekitar Rp74,93 juta, sedangkan satu keping emas berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp120 juta.yudhi
Editor : Redaksi