Terdakwa Mengaku Ditangkap Saat Hendak Mengembalikan Uang

realita.co
Suasana Sidang Dugaan Pungli PTSL Desa Mojosari, Sumbersuko, Lumajang, Jatim. Foto; Kris

SIDOARJO - Sidang Dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan terdakwa kepala Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Gatot Susianto, serta Kasi Pemerintahan Imam Fatoni, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan JPU menghadirkan saksi dari anggota Polres Lumajang, yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kedua terdakwa.

Menurut keterangan saksi, terdakwa ditangkap di kantor desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, pada saat ada demo dari warga yang menolak adanya pungutan PTSL, serta meminta uang mereka dikembalikan. Masih kata saksi, ada 2 biaya yang pungut terdakwa, yakni biaya Rp 500 ribu untuk biaya pengurusan PTSL, dengan rincian biaya materai, patok, dan pengukuran, dan biaya Rp 2.250 ribu untuk pengurusan akta.

Baca juga: Terlapor Kasus Dugaan Pungli di Desa Sidomukti Belum Dipanggil

Dalam persidangan, saksi sempat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa, salah satu pertanyaan penasihat hukum adalah menanyakan apakah saksi melihat sendiri adanya transaksi antara warga dan kepala desa. Kemudian saksi menjawab tidak melihat secara langsung, melainkan berdasarkan wawancara serta informasi dari warga sekitar.

"Apakah pada waktu itu saudara melihat sendiri sebagai petugas kepolisian, akan adanya transaksi antara terdakwa Gatot Susianto ataupun Imam Fatoni, menerima uang dari masyarakat pada waktu itu." tanya pengacara terdakwa, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Desa Sidomukti Lamongan, Masih Berlanjut

"Pada waktu itu memang tidak ada (transaksi), karena waktu itu H-2 Idul Fitri sehingga kantor seharusnya sudah off." jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, terdakwa Gatot Susianto mengatakan jika penjelasan saksi dari Polres Lumajang yang mengatakan tidak ada upaya dari terdakwa untuk mengembalikan uang, tidaklah benar. Karena menurut terdakwa, saat hendak ditangkap oleh anggota Polres Lumajang, Terdakwa sudah bersiap mengembalikan uang ke masyarakat. Saat itu dirinya baru saja mengambil uang dari bank dan bersiap menyerahkan uang tersebut ke warganya, serta disaksikan Camat dan Kapolsek Sumbersuko.

Baca juga: Kasus Pungli Kades Sidomukti Berharap Damai, PH Pelapor: Tetap Lanjut

"Saat itu sudah ada kesepakatan pengembalian uang, kami hendak mengembalikan uang ke 25 orang yang hadir, dan kemudian ada yang menariknya saya ke belakang, lalu terjadilah OTT," jelas Terdakwa.hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru